Gadis Belia di Labuan Bajo Diperkosa di Sebuah Kapal Wisata

Korban BL saat melapor ke Mako Polres Mabar, Minggu (21/6/2020).

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Disuguhi minuman keras sampai tak sadarkan diri, seorang gadis belia di Labuan Bajo berinisial BL (18) diperkosa di sebuah kapal wisata. Mirisnya, korban tidak tau berapa orang yang memperkosanya, sebab dalam kondisi mabuk.

Ditemui Minggu (21/6/2020) di Mapolres Mabar, BL mengaku aib yang menimpa dirinya itu terjadi di kapal wisata Royal Fortuna yang saat itu berlabuh di dekat Dermaga Biru, Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Kamis (18/6/2020) lalu. Kejadian berawal saat seorang kapten kapal berinisial D mengajak korban dan empat rekan perempuannya masing-masing N, C, J dan W ke kapal pinisi tersebut.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 Wita, kapten D bersama keempat rekannya yang juga berprofesi sebagai kapten kapal wisata di Labuan Bajo menjemput BL bersama rekannya  menggunakan sebuah mobil di kos kosan milik korban.

Dari keempat teman kapten D, korban hanya mengenal beberapa rekannya yakni R dan P. Belakangan diketahui dua orang lainnya lagi juga merupakan kapten kapal wisata.

“Yang Saya kenal itu hanya R dan P, sementara dua lainnya Saya tidak tau namanya.  Belakangan Saya tau kalau yang satunya itu kapten kapal duyung dan satunya lagi kapten kapal Royal Fortuna. Itu pun taunya setelah diceritakan sama ABKnya,” jelas BL.

Selain itu, korban mengaku mengenal kapten D ketika ia dan beberapa rekannya bersama kapten D diajak plesir ke beberapa pulau di Labuan Bajo.

Di tengah perjalanan menuju dermaga, para kapten kapal ini sempat berhenti di sebuah minimart untuk membeli minuman keras (miras).

“Mereka beli minuman anggur merah 6 botol, terus kami lanjut ke dermaga biru,” ujar BL.

Setibanya di Kapal Royal Fortuna, ternyata dua rekan kapten D telah menunggu. Selanjutnya, BL dan dua orang rekannya yakni N dan J diajak untuk mengonsumsi miras yang sebelumnya telah dibeli. Namun ke tujuh kapten kapal tersebut lebih memilih mengonsumsi miras jenis sopi.

Setelah menghabiskan 2 botol miras bersama sejumlah rekannya, korban lalu memilih untuk beristirahat di dek bagian depan kapal. Namun karena korban merasa mual dan ingin muntah, seorang kapten kapal mengarahkannya untuk duduk di dek belakang. Setelah itu dia lalu dibawa ke tempat tidur dek 1 kapal pinisi.

Sekitar pukul 01.00 Wita, korban tersadar dari tidurnya dan terkejut ketika mendapati tubuhnya sudah dalam keadaan tanpa busana sama sekali. Lebih terkejutnya lagi ketika mendapati salah seorang kapten yang diketahuinya bernama Yanto, sedang terbaring disampingnya.

Sambil menangis, BL pun bertanya kepada Yanto terkait kondisi dirinya yang sudah tak berbusana.

“Saya menangis, saya bilang apa ini? Mereka bilang saya mabuk. Saya tanya lagi, teman saya di mana, mereka bilang di atas (dek kapal bagian atas), tapi saya ke atas mereka tidak ada. Pakaian saya ditaruh di atas meja dalam kamar,” ujar BL.

BL kemudian memutuskan untuk segera mengenakan pakaiannya dan selanjutnya minta untuk diantar pulang kembali ke kosnya.

Namun permintaan korban tidak diindahkan oleh sejumlah kapten kapal tersebut dan menyarankan korban untuk pulang menggunakan angkutan online. Korban kemudian diberikan uang Rp 100 ribu, namun uang tersebut ditolak korban.

Beruntung, seorang teman korban yang ada di Labuan Bajo menelepon menanyakan keberadaannya. Selanjutnya temannya itu menjemput BL di kapal tersebut sehingga ia dapat kembali ke kosnya.

Setibanya di kosnya, korban merasakan sakit di bagian perut dan mendapati luka goresan bekas cakar di bagian dada. Selain itu, korban mendapati adanya cairan sperma yang telah mengering di bagian paha. Korban mengetahui hal tersebut saat mandi.

Atas kejadian ini, korban mengalami trauma dan bersama Salah seorang keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mabar, Minggu (21/6/2020). Laporan BL diterima SPKT Polres Mabar dengan nomor laporan polisi Nomor : STTLP/91/V/2020/NTT/ Res Mabar. Korban bersama Kanit 2 SPKT Polres Mabar langsung menuju RSUD Komodo untuk menjalani visum et repertum.

Pihak keluarga korban berharap dugaan pemerkosaan yang dialami gadis 18 tahun ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Pihak keluarga menilai perbuatan tersebut merupakan perbuatan tidak manusiawi karena terduga pelaku telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap anggota keluarganya.

“Kami harap pelaku ditangkap dan diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata anggota keluarga korban berinisial S (45), saat ditemui di Mapolres Mabar.

“Kami harap pihak kepolisian segera menyelesaikan kasus ini,” lanjutnya.

Sementara itu, pihak kepolisian telah menerima laporan kasus tersebut secara resmi, dan tahap selanjutnya dari kasus tersebut dalam tahap penyelidikan.

“Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan para saksi, nanti konfirmasi perkembangan kasus di Kasat Reskrim Polres Mabar,” kata Kapolres Mabar AKBP Handoyo Santoso SIK MSi saat ditemui di Mapolres Mabar, Minggu (21/6/2020) siang. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.