Gagal Dimediasi, Sengketa Pelaba Pura Banjar Pulesari Lanjut Sidang

BANGLI | patrolipost.com – Proses mediasi atas sengketa lahan berupa tanah pelaba pura di Banjar Pulesari Kangin, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bangli tidak membuahkan hasil, Rabu (21/8).  Dalam mediasi yang difasilitasi hakim mediator Anak Agung Putra Wiratjaya, baik pihak penggugat maupun tergugat tetap bersikukuh terhadap pendiriannya.

Ditemui usai sidang, hakim mediator Anak agung Putra Wiratjaya mengatakan, dalam mediasi baik pihak penggugat yakni I Komang Kicen maupun pihak tergugat Men Kartini dan turut tergugat I Made Kertana yang juga Bendesa Adat Pulesari tetap bersikukuh pada pendirianya.

“Karena tidak ada titik temu, maka sengketa ini akan dilanjutkan lewat proses persidangan, dimana untuk sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan akan dilangsungkan Selasa 27 Agustus nanti,” tegas Agung Wiratjaya.

Sementara kuasa hukum dari pihat tergugat, KD Dewantara Rata mengatakan, kliennya tetap pada pendiriannya yakni tetap mengikuti keputusan Bendesa Pakraman Pulesari tertanggal 4 Desember 2018, dimana pada intinya memutuskan untuk membagi tanah pelaba pura yang terletak di Banjar Pulesari Kangin menjadi dua bagian yang sama.

Selain itu agar I Komang Kicen (Penggugat)  berkewajiban menjadi krama pengayah di pura Puseh dan Pura Desa Bale Agung  karena sudah diberikan hak setengah dari tanah pelaba pura Puseh.

Kata KD Dewantara, pihak penggugat bersikukuh sebagai penggarap yang sah atas hak dan kewajiban  turun temurun  dari orang tua penggugat  yaitu Nang Tegteg atas tanah pelaba pura yang sudah menjadi tukar menukar berdasarkan kwitansi tertanggal 21 Juni 1978.

Disamping itu pihak penggugat juga meminta kalau kliennya harus mengakui/menyatakan secara tertulis tanah pelaba pura tersebut sudah terjadi tukar menukar sesuai kwitansi tertanggal 21 Juni 1978. Disebutkanya pula atas keluarnya keputusan bendesa tertanggal 4 Desember 2018 yang menyatakan tanah tersebut dibagi menjadi dua bidang menimbulkan kerugian bagi penggugat selaku penggarap /yang menguasai secara turun temurun.

Menurut KD Dewantara untuk lahan yang telah melalui proses tukar menukar, adalah lahan yang berbeda bukan lahan pelaba pura Puseh Desa melainkan lahan Pura Pucak Sari. Kemudian terkait lahan pelaba pura Pucak Sari sudah tuntas dan tidak ada kaitannya dengan lahan yang disengketa kali ini. Lanjutnya, terkait sengketa lahan ini sejatinya sudah melalui proses mediasi di adat, bahkan sudah ada keputusan bendesa yang mana ditetapkan, membagi tanah pelaba pura tersebut. Serta memberikan hak dan kewajiban kepada I Komang Kicen yang sebelumnya sebagai penggarap tanah pelaba pura puseh desa, sekarang mendapat haknya setengah dari tanah tersebut. Selanjutnya ikut berkewajiban menjadi krama pengayah di Pura Puseh dan Pura Desa Bale Agung.
“Selama ini hanya sebagai penggarap tanpa mengayahang,” bebernya sembari menyebutkan keputusan bendesa pakraman Pulasari nomor 03/DP.PLS/XII/2018. (sam)

Pos terkait