Gairahkan Pariwisata saat Tatanan Normal Baru, Kemenparekraf Fokus MICE Domestik

MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) di salah satu hotel Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Guna tingkatkan gairah industri pariwisata di tengah situasi tatanan new normal pasca-pandemi COVID-19, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terus mendorong penyelenggaraan MICE dalam negeri. Peneyelenggaraan MICE nantinya akan dipadukan antara event online dan ofline.

Deputi Bidang Penyelenggaraan Event Kemenparekraf/Baparekraf Rizki Handayani dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020) mengatakan, industri MICE memegang peranan penting dalam pendapatan Produk Domestik Bruto (PDB) tanah air. Ia menyebutkan data dari Event Industri Council pada 2018 menyebutkan, tahun 2017 industri MICE di Indonesia menghasilkan PDB total 7,8 miliar dolar AS dan menciptakan 278.000 lapangan pekerjaan.

Bacaan Lainnya

“Wisatawan MICE memiliki tingkat rata-rata lama tinggal dan ASPA (Average Spending per Arrival) lebih tinggi dibanding wisatawan leisure. Wisatawan MICE rata-rata punya kemampuan pengeluaran 2.000 dolar AS perhari dengan rata-rata lama menginap selama lima hari,” kata Rizki Handayani.

Seiring merebaknya pandemi Covid-19, perubahan yang cukup signifikan mengakibatkan industri MICE mengalami kemunduran. Pandemi Covid-19 berdampak kuat terhadap penyesuaian dalam penyelenggaraan pertemuan internasional baik pembatalan, penundaan, perubahan lokasi, dan sebagainya. Asia Pasifik tercatat sebagai kawasan yang paling terdampak.

Data International Congress and Convention Association (ICCA) menyebutkan, hingga 6 April 2020 terjadi penyesuaian terhadap 48 persen pertemuan atau terhadap 1.749 pertemuan internasional yang diadakan selama periode Februari hingga Juni 2020.

Sementara di Indonesia, data dari IVENDO menyebutkan telah terjadi 96,4 persen penundaan dan 84,8 persen pembatalan event di 17 provinsi. Estimasi kerugian dari 1.218 organizers di seluruh Indonesia antara Rp 2,7 hingga Rp 6,9 triliun. Serta berdampak pada total 90.000 pekerja.

“Pandemi Covid-19 berdampak pada 90 persen pembatalan atau penundaan event sampai akhir 2020,” kata Rizki Handayani.

Untuk itu, seiring dengan upaya pemerintah menanggulangi penyebaran Covid-19, industri diharapkan dapat bersiap dan mengantisipasi perubahan yang akan terjadi dalam penyelenggaraan MICE ke depan. Pandemi Covid-19benar-benar memberikan perubahan perilaku di masyarakat yang akan lebih fokus dalam memperhatikan faktor-faktor terkait kebersihan, keamanan dan kenyamanan.

Serta yang tidak kalah penting adalah terjadinya disrupsi teknologi, dimana akselerasi teknologi digital dan informasi lebih cepat dari yang seharusnya. Dimana diperkirakan nantinya akan terjadi pergeseran dari offline ke online ataupun perpaduan antara kegiatan online dan offline.

Adanya faktor disrupsi membuat event online dan offline saling mendukung dan melengkapi. Event virtual memperluas potensi audiens dan membangun revenue stream yang baru.

“Peningkatan pertemuan online dan pengembangan teknologi menjadikan acara virtual suatu normal yang baru,” kata dia.

Kemenparekraf/Baparekraf, kata Rizki Handayani, akan memastikan strategi pemulihan sektor MICE dengan melibatkan industri. Selain menyusun protokol pelaksanaan kegiatan MICE selepas pandemi yang mengarah pada tren sustainability serta aspek prosedur pencegahan risiko, protokol kesehatan dan keselamatan, tapi juga bersama mendorong peningkatan kapabilitas industri, infrastruktur jaringan teknologi, dan inovasi baru.

“Nantinya kami akan mendorong untuk menggeliatkan pasar domestik lebih dulu agar kembali mulai melaksanakan kegiatan MICE di destinasi. Termasuk di dalamnya kita dorong pertemuan-pertemuan pemerintah dan korporasi agar lebih banyak di dalam negeri,” kata Rizki Handayani.

Namun ia menekankan, pelaksanaan kegiatan di destinasi nantinya akan melihat kesiapan daerah. Kemenparekraf telah menyusun protokol kenormalan baru pariwisata untuk nantinya diterapkan ketika suatu daerah telah dinyatakan siap.

“Pelaksanaan tahapan-tahapan ini harus diawasi dengan ketat dan disiplin serta mempertimbangkan kesiapan dan peran Pemerintah Daerah dalam pengawasan dan evaluasi,” kata dia. (*/cr01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.