BADUNG | patrolipost.com – Rencana pemberlakuan Ganjil-genap di objek wisata, Polda Bali membentuk Satgas Covid-19 dari Satuan Pengamanan (Satpam) seluruh Bali. Pembentukan Satgas itu ditandai dengan apel yang dipimpin Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra di Pantai Kuta, Badung, Senin (20/9/2021).
“Satpam yang tergabung dalam Pam Swakarsa binaan Polri ditugaskan untuk membantu dalam melaksanakan pengamanan dan memonitor penanganan Covid-19. Nantinya tugas pengamanan oleh Satpam ini tidak hanya di kawasan wisata saja,” ujar Kapolda Bali, Irjenpol Putu Jayan Danu Putra.
Lebih lanjut dikatakannya, peran Satpam dilibatkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di semua aktivitas umum sangat diperlukan. Sehingga juga akan dilakukan di tempat kerjanya masing-masing.
“Baik di wilayah perkantoran, mall, tempat-tempat umum lainnya ataupun tempat wisata yang menyediakan jasa Satpam,” tambahnya.
Satpam akan dikoordinir dengan baik sebelum pelaksanaan tugas mengenai pengetahuan penanganan Covid-19, selaras dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi oleh pemerintah.
“Merekalah yang akan mengawasi scan aplikasi itu. Apabila petugas Satpam menemukan hasil scan menunjukkan warna hitam di aplikasi Pedulilindungi dari salah satu pengguna, Satpam bisa langsung berkoordinasi dengan petugas Satgas,” jelasnya.
Tidak hanya itu, anggota Polri juga akan dilibatkan dalam penanganan ini. Namun sebelum terealisasikan, untuk sementara Satpam ditugaskan. Selain itu, Satpam yang bekerja di objek wisata diwajibkan memperketat pengawasan terhadap orang asing, dibarengi koordinasi dengan Desa Adat, pecalang dan pihak lain yang bersangkutan.
“Jadi tidak hanya Satpam, mungkin juga ke depan rekan-rekan dari Polri. Tadi juga sudah saya sampaikan harus berkoordinasi dengan desa adat, pecalang-pecalang yang akan berkoordinasi dengan yang bersangkutan,” tuturnya.
Pihaknya berharap dengan pembentukan ini, penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali bisa lebih optimal.
Pada kesempatan itu Kapolda juga memberi penjelasan terkait penerapan sistem ganjil genap. Dimana rencananya akan berlaku pada (25/9/2021) mendatang.
“Penerapan sistem ini merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat. Namun, disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing. Sosialisasi harus dikedepankan terlebih dahulu. Ditambah harus ada aturan dari Pemerintah Provinsi seperti Surat Edaran (SE) Gubernur yang menetapkan sebagai peraturan untuk dilaksanakan. Jadi, bukan hanya kehendak dari polisi. Aturan tersebut akan diberlakukan di ruas jalan wilayah Objek Wisata Pantai Kuta, Badung, dan juga di wilayah Sanur, Denpasar,” tuturnya.
Pihaknya menuturkan aktivitas di objek pariwisata di Bali sudah mulai ramai terutama di Pantai Kuta Bali.
“(Wisatawan) sudah mulai ada. Tapi ini sekarang wisatawan lokal dan di Kuta sudah ada keramaian. Diharapkan nanti penerapan Protokol Kesehatan semakin diperketat terhadap pengunjung objek wisata,” bebernya.
Kapolda mengimbau kepada para pengelola objek wisata memasang barcode PeduliLindungi, untuk mengetahui orang yang keluar masuk itu aman. Sementara, untuk waktu dan hari sistem ganjil genap ditentukan, hanya hari Sabtu dan Minggu. Tepatnya dari pukul 06.30-09.00 Wita dan berlanjut pukul 15.00-18.00 Wita.
“Prinsipnya orang yang melintas tempat tersebut. Misalnya di Kuta kan tidak hanya wisatawan, tapi juga orang yang berkegiatan. Tapi, karena memang aturannya penggal jalan diberlakukan untuk ganjil genap dia harus mematuhi, untuk jamnya tertentu sehingga tidak menyusahkan masyarakat. Prinsipnya mengatur kegiatan masyarakat supaya lebih tertib,” tandasnya. (cr02)