Gara-gara Postingan di Facebook, LSM Genus Dipolisikan

Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara Anthonius Sanjaya menyerahkan berkas pendampingan kepada Ketua Peradi Buleleng, Gede Harja Astawa SH.

SINGARAJA | patrolipost.com – Di hari anti korupsi  Desember, tiba-tiba mengemuka kabar Ketua Badan Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya dipolisikan. Pegiat anti korupsi ini dilaporkan ke Polda Bali setelah salah satu status di akun Facebook-nya dianggap berisi konten pencemaran nama baik.

Tak tanggung-tanggung, pelapornya yakni Wadir Narkoba Polda Bali AKBP Suratno. Kabarnya, Anthon sudah diperiksa penyidik Polda Bali untuk dimintai keterangan atas laporan mantan Kapolres Buleleng tersebut. Anthon dilaporkan atas postingan 23 Oktober 2019 lalu dengan No Laporan Dumas/522/XI/2019/Ditreskrimsus tertanggal 11 November 2019.

Bacaan Lainnya

“Benar, saya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan. Laporan itu atas dasar status di laman Facebook saya,” jelas Anthon, Senin (9/12) usai menyerahkan surat kuasa pendampingan ke Ketua Perhimpunan Advocat Indonesia (Peradi) Buleleng Gede Harja Astawa SH didampingi anggota Julius Logo SH.

Anthon yang didampingi Bendahara LSM Genus Tjhie Suliong menyebut, pelaporannya diduga merupakan upaya kriminalisasi terhadap dirinya setelah selama ini giat melakukan kritik atas kebijakan publik para pemangku kepentingan.

“Saya menduga ini hanya bagian upaya kriminalisasi buat saya selaku LSM yang sering mengkritisi kebijakan publik. Setelah saya diperiksa menyusul Tjhie Suliong juga dipanggil,” imbuhnya.

Kendati demikian, Anthon mengaku siap menghadapi kasusnya itu dengan melakukan perlawanan terukur sesuai ketentuan berlaku.

“Ya tetap kita hadapi. Makanya hari ini saya minta pendampingan kepada teman-teman di Peradi untuk mengawal kasus ini,” cetusnya.

Sementara, Ketua Peradi Buleleng Gede Harja Astawa menyatakan, siap melakukan pendampingan atas kasus yang sedang dihadapi Anthon.

“Kami dari Peradi siap menerima pendampingan dan beberapa hari kedepan kami pelajari dulu materi dan data atas pelaporan terhadap klien kami, saudara Anthon,” jelasnya.

Hanya saja, Harja menyayangkan pelaporan itu tanpa disertai data yang pasti. Dia menduga, Anthon dilaporkan merupakan bagian upaya kriminalisasi untuk membungkam aktivitas LSM yang selama ini terlihat aktif dimasyarakat.

“Kami sayangkan jika ini merupakan upaya kriminalisasi untuk membungkam aktivitas sebuah LSM,” tandasnya.

Postingan status di Facebook aktivis Ketua LSM Genus berujung laporan ke Polda Bali tanggl 11 November 2019.

Dalam laman Facebook-nya, Anthon menulis:  “Bapak AKBP Suratno SIK, selaku Kapolres Buleleng mohon hentikan menebar kata-kata yang diduga memprovokasi, menyerang suku, ras dan agama yang diduga dilakukan saat apel jam Kapolres di hadapan Kapolsek-Kapolsek dan perwira serta anggota Polres Buleleng pada tanggal 19 Oktober 2019. Hari Sabtu kami masih mempertimbangkan untuk kami laporkan kembali ke Propam Polda Bali sekali lagi mohon hentikan. Tuhan memberkati. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.