SURABAYA | patrolipost.com – Unit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus prostitusi online. Mirisnya, dalam kasus ini yang dijadikan Pekerja Seks Komersil (PSK) adalah cewek-cewek di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus ini sudah berlangsung sejak Januari 2021. Polisi mengendus adanya praktik prostitusi ilegal saat melakukan patroli siber.
Penyidik kemudian melakukam analisa dan penyelidikan terhadap sebuah akun yang diduga melayani jasa esek-esek. Pemilik akun ini teridentifikasi berinisial BD (39), warga Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Setelah diintai, polisi kemudian membekuk tersangka di salah satu hotel yang berada di kawasan Jalan S Parman, Dusun Krajan Kulon, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka diduga telah menjajakan jasa prostitusi melalui media sosial WhatsApp.
“Terungkapnya prostitusi online ini setelah anggota Unit Siber IV melakukan Patroli Siber. Sehingga dilakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap tersangka,” kata Gatot kepada wartawan, Rabu (10/3).
Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya telah menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang. Dia mengaku aksinya didasari karena efek menonton video porno.
“Tersangka ini terangsang setelah melihat video porno dan ingin melakukan fantasi seks,” imbuh Gatot.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti seperti handphone serta tangkapan layar percakapan transaksi tersangka dengan pria hidung belang, yang menyewa jasa prostitusi anak.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. (305/jpc)