RUTENG | patrolipost.com – Anggota Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai mengamankan pelaku pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam di Cunclawar, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 06.30 Wita.
Kapolres Manggarai melalui Kasubag Humas Ipda Made Budiarsa menjelaskan, pelaku berinisial YSG (17) berjenis kelamin Laki-laki dan masih berstatus pelajar, beralamat di Cuncalawar, Kelurahan Satartacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Sementara itu, penadah berinisial OA, seorang pria berusia 27 tahun, alamat Runtu, Desa Latung, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai. Korbannya adalah seorang pelajar yang merupakan tetangga kos pelaku.
“Korbannya Emanuel Krispiano, seorang pelajar berusia 18 tahun yang beralamat sama dengan pelaku di Cuncalawar, Kelurahan Satartacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai,” ungkap Ipda Budiarsa.
Selanjutnya Ipda Budiarsa memaparkan, barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, dengan nomor Polisi: L 5940 DO, nomor rangka: MH1JBC1169K471458, dan nomor mesin: JBC1E1473344.
Diuraikan Ipda Budiarsa, kronologi kejadian dan penangkapan pelaku curanmor berawal pada hari Selasa 4 April 2023, korban datang ke Polres Manggarai untuk membuat pengaduan mengenai kehilangan sepeda motor miliknya.
Pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 Wita, anggota unit Jatanras mendapat info dari Kanit Reskrim Polsek Cibal bahwa penadah / pembeli sepeda motor beserta barang bukti berada di Pagal, Kecamatan Cibal. Setelah diamankan, pelaku penadah tersebut mengaku bahwa dirinya membeli sepeda motor tersebut melalui media sosial Facebook dengan akun GY, namun akun tersebut sudah diblokir.
“Dari hasil penyelidikan anggota unit Jatanras, diketahui bahwa pelaku berada di Cuncalawar, Kelurahan Satartacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai,” imbuhnya.
Selanjutnya, pada hari Rabu, 5 April 2023 sekitar pukul 06.30 Wita, pelaku berhasil diamankan di Cunckawar, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Polres Manggarai dan saat diiterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Pelaku menerangkan, awalnya pada hari Selasa tanggal 4 April 2023 sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku yang merupakan tetangga kost korban melihat sepeda motor milik korban yang diparkir di depan kostnya. Kemudian pelaku diam-diam merusak kunci kontak motor dengan menyambungkan kabel kontak lalu pelaku mendorong sepeda motor tersebut menuju jalan raya,” bebernya.
Pelaku membawa lari sepeda motor tersebut menuju Pagal sekitar pukul 09.00 Wita. Pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada penadah seharga Rp.3.100.000. Setelah itu pelaku kembali ke kosannya yang beralamat di Cuncalawar.
“Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebagian telah digunakan oleh pelaku dan yang tersisa atau uang dipegang oleh pelaku sebesar Rp. 600.000,” pungkas Ipda Budiarsa. (pp04)