Gawat! Oknum Anggota DPRD Pesta Sabu-Sabu

Oknum anggota DPRD berinisial SYA diciduk petugas saat pesta sabu-sabu. (ilustrasi/net)

BANJARMASIN | patrolipost.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan seorang oknum anggota DPRD Tanah Laut (Tala) berinisial SYA. Dia diciduk diduga saat pesta sabu-sabu.

”Iya, dia diamankan. Diduga nyabu tetapi sudah dilakukan rehab jalan sesuai Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 127,” kata Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Sabtu (5/12).

SYA diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru pada Selasa (1/12).

Petugas mendapati sang wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sedang pesta narkoba. Dia langsung digelandang petugas ke kantor BNNP Kalsel untuk diperiksa.

Setelah dilakukan asesmen, keempatnya hanya sebagai korban penyalah guna hingga penyidik BNNP Kalsel memutuskan untuk dilakukan rehabilitasi.

Oknum wakil rakyat yang terjaring karena menggunakan narkoba itu diketahui anggota terpilih DPRD Kabupaten Tanah Laut periode 2019–2024 dari daerah pemilihan Kecamatan Kintap, Jorong, dan Batu Ampar.

Dalam aturan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 127 ayat 3 menyebutkan jika penyalah guna narkoba terbukti hanya menjadi korban, individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Namun, apabila terkait sindikat atau terlibat peredaran narkoba, yang bersangkutan diproses secara hukum hingga ke pengadilan. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.