BANGLI | patrolipost.com – Dalam waktu dekat gedung tempat pengujian kendaraan bermotor di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) Dinas Perhubungan Bangli yang beralamat di Desa Kayubihi Bangli akan direnovasi. Pasca pengerjaan renovasi untuk pelayanan ditutup sementara
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Bangli, I Wayan Sandiasa mengatakan gedung pengujian kendaraan bermotor usianya lebih dari 20 tahun. Karena termakan usia beberapa bagian bangunan gedung alami kerusakan.
”Kerusakan terparah terjadi pada bagian rangka atas atap gedung banyak sudah berlubang, praktis ketika hujan terjadi bocor di beberapa titik,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Lantas untuk perbaikan, kata Wayan Sandiasa pemerintah daerah tahun ini telah mengalokasikan anggaran Rp 371 juta untuk kegiatan renovasi Gedung.
“Rencana bulan April kegiatan renovasi gedung sudah bisa dikerjakan,” sebutnya.
Kata Wayan Sandiasa selama proses pengerjaan praktis untuk pelayanan uji kendaraan bermotor ditutup sementara.
”Agar masyarakat tahu kalau pelayanan ditutup, tentu nanti akan kami umumkan lewat media sosial,” jelasnya.
Disinggung jumlah rata-rata kendaraan yang uji KIR, kata Wayan Sandiasa estimasi jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR sebanyak 10 kendaraan per hari.
Sesuai mekanisme uji KIR wajib dilakukan pada kendaran yang digunakan untuk angkutan umum, barang atau komersial.
Lanjut Wayan Sandiasa untuk uji KIR kendaraan tidak dipungut biaya atau gratis. Hal ini mengacu UU No 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2023 tentang penentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah serta Perda Kabupaten Bangli No 5 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. (750)






