Gegara Pungut Uang Penanjung Batu, Ketua RT Desa Baktiseraga Disanksi Desa Adat

sanksi adat
Paruman Desa Adat Galiran di Wantilan Pura Desa Adat Galiran Minggu (3/7). (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Seorang oknum Ketua RT di Dusun Galiran Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng dijatuhi hukuman berupa sanksi adat. Oknum tersebut dianggap telah melakukan pungutan liar (Pungli) dengan mencatut Desa Adat Galiran. Tidak hanya itu, kasus itu terancam dibawa ke jalur hukum jika yang bersangkutan tidak mengindahkan sanksi adat tersebut.

Keputusan penjatuham sanksi adat disampaikan saat pelaksanaan Paruman Desa Adat Galiran di Wantilan Pura Desa Adat Galiran, Minggu (3/7). Dan itu bagian dari tindak lanjut hasil paruman yang telah dilaksaakan sebelumnya atas perbuatan yang telah dilakukan oknum Ketua RT VIII Pantai Indah, Dusun Galiran Desa Baktiseraga berinisial APS.

“Yang bersangkutan dipersalahkan karena memungut dudukan dalam bentuk penepak kulkul dan penanjung batu tanpa sepengetahuan dan mengatasnamakan Desa Adat Galiran untuk kepentingan pribadi, sehingga telah menyalahi ketentuan dan aturan yang ditetapkan Desa Adat Galiran,” kata Kelian Desa Adat Galiran, Jro Putu Anteng.

Menurutnya, secara bertahap prajuru Desa Adat Galiran telah melakukan langkah-langkah pendekatan dan sekaligus melayangkan somasi terhadap oknum Ketua RT itu. Selain itu perbuatan oknum itu telah meresahkan masyarakat di seputaran Pantai Indah Dusun Galiran.

Bahkan katanya, sebelum dijatuhkan sanksi dilakukan beberapa langkah melalui negoisasi kemudian dan bersurat melalui kuasa hukum.

“Ketua RT kita panggil dan sudah datang meminta maaf, jadi kita menerima minta maaf tetapi proses hukum adat harus berjalan,” ujar Jro Anteng.

Sementara Pangliman Desa Adat Galiran, Ketut Jengiskan mengatakan, niat baik yang telah diberikan Prajuru Desa Adat Galiran masih ditanggapi secara dingin atas saksi adat yang telah diberikan.

“Ini satu wacana yang harus ditegaskan, ini sebagai satu cara dan dalam paruman ini kami mengundang Pak RT, ingin menyampaikan keputusan paruman sebelumnya dengan tridanta itu, jadi tiga sanksi itu dengan harapan Pak RT datang kesini untuk mendengarkan hasil keptusan paruman adat ini untuk dilaksanakan,”kata Jengiskan.

Ditegaskan, paruman kedua yang dilakukan dengan mendatangkan warga atau krama adat termasuk para prajuru dan mengundang oknum Ketua RT tersebut untuk menyampaikan keputusan paruman sebelumnya.

“Hari ini masih dalam proses hukum adat, jika dalam 3 hari setelah putusan ini diterima dan yang bersangkutan tidak melakukan konfirmasi, tidak ada komunikasi, prajuru Desa Asat Galiran akan membawa ke jalur hukum positif,” tegas Jengiskan.

Sementara, Kepala Dusun Galiran, Gede Riasa yang hadir dalam pertemuan itu menegaskan, berkaitan dengan pungutan penepak kulkul dan penanjung batu tersebut merupakan ranah dari Desa Adat.

“Kalau di Desa Dinas tidak ada pungutan seperti itu yang dilakukan RT, itu semua merupakan kewenangan Desa Adat,” ujarnya.

Sedangkan dalam keputusan yang ditandatangani Kelian Desa Adat Jro Anteng, Pangliman Jengiskan, Penyarikan Nyoman Suhartana, Patengen Putu Subrata, Kelian Kertha Desa Putu Suarta, Kelian Pesaren Teruna Bunga Ketut Sutama BA dan Kelian Sabha Desa Nyoman Selamet memberikan sanksi secara adat kepada APS Ketua RT VIII Pantai Indah, Dusun Galiran Desa Baktiseraga yang telah melakukan pemungutan atas nama desa adat berupa, sanksi meteri berupa uang sebesar Rp 50 juta, mengembalikan hubungan harmonisasi alam secara skala dan niskala dengan melakukan persembahyangan guru piduka pada Pura Kahyangan Tiga Desa Adat Galiran.

Selain itu oknum Ketua RT diminta mengembalikan hasil pungutan kepada desa adat serta meminta maaf secara terbuka di hadapan krama Desa Adat Galiran yang dilakukan dalam paruman. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.