LAMPUNG | patrolipost.com – Udin alias M (27) nekat melakukan video call dengan istri orang, TE warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu. Parahnya lagi, dia bahkan memperlihatkan alat vitalnya.
Apesnya lagi, video tersebut sampai di tangan TE. Tidak terima dengan perlakuan korban TE pun melaporkan Udin ke polisi. Mendapat laporan tersebut, Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan bergerak cepat dan mengamankan pelaku.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menyebutkan, TE menerima pesan video via WhatsApp (WA) dari dua nomor yang tidak dikenal.
“Saat dilihat, pesan tersebut menampilkan istri TE sedang melakukan video call dengan seorang pria sambil memperlihatkan alat kelaminnya masing-masing,” katanya.
Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi bahwa Udin yang merupakan warga Kabupaten Tanggamus terlihat di Desa Way Dadi Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung Kabupaten Way Kanan, Kamis, (9/6/2022).
“Usai mendapat informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Udin tanpa perlawanan,” ungkapnya, Minggu (12/6/2022).
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 UURI no 44 Tahun 2008, atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UURI no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (305/snc)