Gelapkan Uang Perusahaan, Konarto Diciduk di Kediamannya

Pelaku dugaan penggelapan, Yenarto alias Konarto diamankan Sat Reskrim Polres Klungkung bersama barang bukti. (ron)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Yenarto alias Konarto (43), tak bisa mengelak saat ditangkap Team Unit 2 Sat Reskrim Polres Klungkung, Senin (5/10). Pelaku diciduk terkait kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai lebih kurang Rp 60 juta.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko SIK didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP Putu Gde Ardana SH membenarkan penangkapan pelaku kasus penggelapan, sesuai laporan korban, Kandrali (41), Kepala Cabang CV Karisma Motor Kabupaten Klungkung yang beralamat di Taman Puspa Jalan Cello 21 No.1 RT/RW 004/002 Kel/Desa Cikupa Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten, sesuai NIK: 5108010608790002 alamat tempat tinggal di Bali Perumahan Puri Candra Asri Blok G No.128 Gianyar.

Adapun TKP kasus tersebut di Pos CV Karisma Motor wilayah Nusa Penida yang beralamat di Jalan Raya Mentigi KecamatanNusa Penida. Sedangkan tersangka penggelapan Konarto, Kepala Pos Nusa Penida CV Karisma Motor yang beralamat di Jalan Wibisana Barat, Gang II No 1 Br/Lingk, Tulangampiang Desa Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Adapun saksi yang mengetahui kejadian tersebut Ni Putu Diah Wulandari(19) warga Banjar Jelantik Mamoran Desa Tojan dan Ni Kadek Purwani (19) warga Jalan Pudak Gang XII No. 4 Lingkungan Budaga Semarapura Kauh, Klungkung.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain faktur dan nota penjualan sepeda motor kepada Konsumen pertama seharga OTR: Rp 22.050.000, Diskon Rp 500.000 dan sudah disetor Rp 5.500.000,- dan belum disetor Rp 16.050.000. Faktur dan nota penjualan sepeda motor kepada konsumen kedua seharga OTR : Rp 30.700.000, diskon : Rp 1.000.000,-, sudah Disetor Rp 5.500.000,- dan belum disetor Rp 16.050.000,- serta faktur dan nota penjualan sepeda motor kepada Konsumen ketiga dengan harga OTR : Rp 21.300.000, diskon : Rp 500.000,-, sudah disetor Rp 500.000,- dan belum disetor Rp 20.300.000.

Kasubag Humas AKP Putu Gde Ardana kepada wartawan, Rabu (7/10) menyatakan kronologis kejadian berawal Rabu 20 Mei 2020 pukul 10.00 Wita pelapor Kandrali melaksanakan tugas pengecekan hutang kepada bagian administrasi, Ni Kadek Purwani dimana setelah dilakukan pengecekan hutang pelapor menemukan kejanggalan bahwa sepeda motor yang sudah dikirimkan ke Nusa Penida harus sudah dibayarkan senilai 50 persen, namun pelaku belum menyetorkan uang senilai 50 persen dimaksud.

Selanjutnya pelapor melakukan kroscek kepada Konarto dan yang bersangkutan mengakui bahwa uang hasil penjualan tiga unit sepeda motor di Pos CV Karisma Motor telah digelapkannya dengan total kerugian sebesar Rp. 60.050.000.

Atas peristiwa tersebut dari CV Karisma Motor Kabupaten Klungkung kemudian memberikan kuasa kepada Kepala Cabang CV Karisma Motor Kabupaten Klungkung, Kandrali untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Klungkung guna proses hukum lebih lanjut, namun terlapor menghilang.

Berdasarkan laporan tersebut kemudian Team Unit 2 Sat Reskrim Polres Klungkungg melakukan penyelidikan, dan didapat informasi bahwa setelah adanya peristiwa penggelapan tersebut tersangka sudah tidak bekerja lagi dan sudah tidak tinggal di Nusa Penida. Team Unit 2 Sat reskrim berdasarkan perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno melalui Kanit II Sat Reskrim Ipda I Putu Fery kemudian melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.

“Tersangka kita temukan berada di rumahnya di Jalan Wibisana Barat Gang II No 1 Br./Lingk Tulangampiang Desa Pemecutan Kaja Denpasar Utara Kota Denpasar. Tersangka tanpa perlawanan kita tahan dibawa ke Mapolres Klungkung untuk dilakukan penahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Putu Gde Ardana. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.