Gelapkan Uang Perusahaan Rp 148 Juta, Polsek Dentim Ringkus Pegawai PT Sukses Dhafa

gelapkan uang
Pelaku diamankan di Mapolsek Dentim. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang pegawai PT Sukses Dhafa Amerta, Reza Ariestama Putra (35) harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolsek Denpasar Timur (Dentim) karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahan sebesar Rp 148 juta. Reza ditahan setelah pihak perusahaan melalui auditornya, Pradityo Widianto (31) melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Denpasar Timur, Sabtu (27/7) pukul 14.30 Wita.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, aksi penggelapan yang dilakukan pelaku baru diketahui pada Kamis (25/7/2024) pukul 14.00 Wita, setelah Widianto melakukan audit terkait adanya indikasi karyawan PT Sukses Dhafa Amerta atas nama Reza Ariestama melakukan penggelapan uang hasil penjualan yang tidak disetorkan ke perusahaan. Sehingga atas kejadian tersebut, Widianto diberikan kuasa oleh perusahaan untuk melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Modusnya, pelaku diduga mengambil uang hasil penjualan dan tidak disetorkan ke perusahaan,” ungkap Sukadi.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dentim dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Made Sena SH MH melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku penggelapan itu dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di seputaran Jalan Gatot Subroto Timur. Selanjutnya tim mengamankan pelaku untuk proses lebih lanjut. Hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pengelapan dalam jabatan dengan cara mengambil uang di toko – toko konsumen, namun tidak disetorkan ke perusahaan atau ke PT Sukses Dhafa Amerta.

“Uang yang diambil itu dipakai sendiri oleh pelaku untuk kebutuhan sehari – hari dan bayar utangnya,” terang Sukadi.

Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti hasil audit 2 lembar, 26 lembar faktur, 14 lembar surat jalan, 7 lembar tanda terima penukaran faktur, 6 lembar surat perjanjian kerja kontrak, satu lembar bukti transaksi transfer gaji, satu lembar surat pernyataan dari Reza Aristama Putra, satu lembar surat kuasa, 5 lembar surat pernyataan dari toko konsumen dan satu buah kartu ATM Bank BCA. (007)

Pos terkait