Gelar Aksi di Kantor DPRD Matim, Ini Tuntutan Warga Desa Mosi Ngaran

massa aksi1
Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Mosi Ngaran Menggugat. (ist)

BORONG | patrolipost.com – Warga Desa Mosi Ngaran gelar aksi di depan Kantor DPRD Manggarai Timur. Warga yang bergabung dalam wadah Aliansi Masyarakat Desa Mosi Ngaran Menggugat asal Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT menyampaikan beberapa tuntutan kepada DPRD Matim, Selasa (22/03/2022).

Pantauan media,  puluhan  masa aksi datang menggunakan dua mobil dum truck dengan membawa serta atribut aksi. Masa aksi mulai orasi di lokasi pada pukul 09.00 WITA.

Kordinator aksi, Firminus Lilik mengatakan aksi yang mereka lakukan tersebut sebagai bentuk penolakan dan ketidakpercayaan masyarakat terkait perbatasan wilayah pemekaran Desa Mosi Ngaran dengan Desa Sangan Kalo yang dilakukan oleh tim Penetapan, Penegasan dan Pengesahan  Batas Desa (PPBDes) dari tingkat kabupaten  dan kecamatan hingga desa.

“Mohon DPRD Matim yang terhormat dengarkan aspirasi kami. Tolong bantu masyarakat. Kami tidak ingin pertikaian terjadi. Berikan kejelasan terkait persoalan yang kami hadapi sekarang,” tuntut Firminus saat berorasi.

Usai melakukan orasi Aliansi Masyarakat Desa Mosi Ngaran Menggugat diarahkan masuk ke ruangan sidang komisi A guna berkomunikasi dan berdialog dengan beberapa anggota DPRD Matim.

Dalam dialog tersebut Ketua DPRD Matim dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Yeremias Dupa menjelaskan persoalan perbatasan wilayah pemekaran di kedua desa tersebut belum ada keputusan dan masih dalam tahap kajian.

“Sekarang masih dalam tahap penelitian dan kajian dokumen data belum sampai pada keputusan. Mohon kita semua bangun komunikasi yang baik, supaya situasi tetap kondusif. Kalau mau pemekaran atau persoalan batas wilayah desa aman, mohon sama-sama menjaga agar tidak ada konflik,” jelasnya.

Yeremias juga mengatakan persoalan ini nanti DPRD akan berkoordinasi juga dengan instansi terkait. Ia pun berterima kasih kepada masyarakat Desa Mosi Ngaran yang sudah  melakukan aksi secara damai dan tenang.

Adapun tuntutan dari Aliansi Masyarakat Desa Mosi Ngaran yang tertuang dalam surat pernyataan sikap sebagai berikut:

Pertama, menolak penetapan tapal batas baru antar wilayah Desa Sangan Kalo dan Mosi Ngaran yang dilakukan oleh Tim PPBDes.

Kedua, meminta penegakkan Perda nomor 4 tahun 2010.

Ketiga, pemekaran Desa Sangan Kalo di atas wilayah Mosi Ngaran berpotensi konflik jangka panjang antar kelompok masyarakat kedua desa.

Keempat, apabila Pemda Matim mengabaikan tuntutan ini maka masyarakat Desa Mosi Ngaran dan warga Razong pada akan mengambil sikap tegas. (pp04)

Pos terkait