Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, Lurah Dicopot!

Lokasi lurah menggelar hajatan saat PPKM darurat disegel. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Oknum lurah inisial S yang menggelar resepsi pernikahan meriah di Depok saat PPKM darurat dicopot dari jabatannya. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021.

“Hari ini telah diserahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan atas Nama Saudara S. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri dari situs Pemkot Depok, Sabtu (10/7/2021).

Pencopotan oknum lurah berinisial S itu disebut telah sesuai prosedur. Pihak BKPSDM telah memeriksa S.

S juga diperiksa secara khusus oleh oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.

Supian menjelaskan hasil pemeriksaan khusus dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok Firmanudin. Isi hasil pemeriksaan terhadap oknum lurah S adalah merekomendasikan jenis hukuman disertai mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

“Wali Kota Depok Mohammad Idris selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021,” tegas Supian.

Idris lalu menunjuk Syaiful Hidayat, Sekretaris Kecamatan Pancoranmas, sebagai Pelaksana Tugas Lurah Pancoranmas, untuk mengisi kekosongan pejabat setelah S dicopot. Penunjukan ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021.

“Sementara saat ini Saudara S sebagai pelaksana di BKPSDM,” ucap Supian. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.