DENPASAR | patrolipost.com – Mengantisipasi maraknya kejahatan jalanan dan aksi balap liar yang kerap terjadi saat malam Minggu, Polsek Denpasar Barat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Sabtu (3/4/2025) malam hingga Minggu dini hari. Dalam kegiatan tersebut, enam unit sepeda motor berhasil diamankan karena melanggar aturan lalu lintas, terutama terkait penggunaan knalpot brong.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W SH SIK menyampaikan bahwa patroli ini merupakan bentuk perhatian terhadap aktivitas masyarakat di malam akhir pekan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk atensi terhadap aktivitas malam Minggu, yang kerap menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” ujar Kompol Laksmi.
Patroli dilakukan dengan membagi personel ke dalam dua tim. Tim pertama menyisir area dalam lapangan, memberikan imbauan Kamtibmas, serta membubarkan kerumunan masyarakat secara persuasif. Sementara tim kedua melakukan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan bermotor di area luar lapangan.
Hasilnya, enam sepeda motor ditindak karena berbagai pelanggaran, seperti tidak memasang plat nomor kendaraan (TNKB), tanpa spion, dan penggunaan knalpot brong. Di antaranya: Honda Beat hitam DK 6805 QD tanpa plat belakang dan tanpa spion, Honda C70 hijau P 2125 ZD, serta Honda C70 coklat P 3928 YA yang keduanya menggunakan knalpot brong, Honda Vario putih DK 3020 DB tanpa plat depan, dan Yamaha F1ZR putih DK 4620 BQ juga tanpa plat depan.
“Semua kendaraan yang melanggar langsung kami tindak dan amankan ke Mako Polsek Denpasar Barat. Dua pengendara dikenakan tilang di tempat,” tegas Kompol Laksmi.
Meski jumlah pelanggaran menurun dibanding malam Minggu sebelumnya, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga ketertiban di ruang publik, khususnya di kawasan Lapangan Puputan yang menjadi salah satu titik keramaian.
Ia menambahkan, patroli serupa akan terus digelar secara berkala sebagai upaya preventif terhadap aksi balap liar maupun penggunaan kendaraan tidak layak jalan.
“Ini bukan semata soal pelanggaran lalu lintas, tapi soal menciptakan ruang publik yang nyaman bagi semua warga,” pungkasnya. (hms)