DENPASAR | patrolipost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) se-Bali mengikuti Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Satpol PP Kabupaten/Kota untuk menyamakan persepsi dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sesuai dengan tema ‘Mewujudkan Bali Trepti Ramah Investasi’.
Rakerda ini, juga untuk menyambut Hari Ulang Tahun ke 73 Satpol PP, HUT ke 61 Satuan Perlindungan Masyarakat, serta HUT ke 104 Pemadam Kebakaran. Rakerda menghadirkan narasumber mulai dari pakar politik dan pemerintahan AA Gede Oka Wisnumurti, Kelompok Ahli Gubernur Bali Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Prof Arya, dan Penyarikan MDA Ketut Sumerta.
Sekda Bali Dewa Made Indra dalam sambutan yang dibacakan Asisten III Sekda Provinsi Bali, Dewa Sunartha menyampaikan, koordinasi, sinergitas, kolaborasi merupakan hal mutlak yang harus diterapkan Satpol PP se-Bali.
Menurutnya, langkah ini untuk menciptakan ketentraman, dan ketertiban umum masyarakat. Hal ini, lanjut dia, penting dilakukan guna menciptakan iklim investasi yang kondusif, sehingga mampu menciptakan perekonomian Bali, hingga menjadi daya ungkit Pendapatan Daerah Asli Bali.
“Sinegeri Satpol PP se-Bali dengan instansi terkait baik TNI, Polri, hingga desa adat dalam menciptakan kenyamanan dan keamanan menjadi kunci sukses investasi di Bali,” jelasnya.
Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, Rakerda membahas revisi ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal Perda Trantibum Kabupaten/Kota yang sudah tidak relevan lagi di era saat ini.
“Ini untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini,” kata Rai Dharmadi.
Dalam arahannya, pihaknya berharap, Satpol Kabupaten/Kota membuka dan membaca kembali Perda Trantibum.
“Ini disesuaikan. Mungkin ada yang belum diatur atau ada yang sudah tidak relevan dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga dengan demikian, Satpol PP ke depan lebih kuat dalam penegakan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat,” jelasnya.
Terkait kehadiran para narasumber, Dewa Dharmadi menjelaskan, narasumber mengisi pengetahuan para peserta Rakerda, sehingga ke depan Satpol PP Provinsi, Kabupaten/Kota lebih bisa memahami ketentuan maupun aturan di lapangan, dalam upaya penegakan Perda dan Perkada.
Sementara itu, pemerhati kebijakan pemerintah, AA Gede Oka Wisnumurti mengatakan, saat ini Satpol PP tidak lagi menunjukkan arogansi dalam menjalankan tugas. Satpol PP mengedepankan sisi humanisme. Bahkan, melakukan upaya preventif. Mencegah sebelum terjadi pelanggaran. Dikatakan, awal terbukti Satpol PP pada zaman kolonial. Sebagai penjaga keamanan, bahkan ikut berperang. Kemudian saat kemerdekaan, sempat di bawah Kepolisian.
Seiring perkembangan pemerintah, Satpol PP bagian organ pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota setara dinas. “Tugasnya menjaga ketenteraman, ketertiban umum masyarakat. Bukan lagi sebagai keamanan,” jelas Wisnumurti yang juga Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Provinsi Bali ini.
Untuk itu, mengubah paradigma itu maka perlu mengubah perilaku dan tata cara dalam penegakan Perda dan Perkada.
“Jadi wajib humanis. Kemudian memberikan solusi dalam mencegah pelanggaran. Jadi ideal melakukan preventif terhadap pelanggaran. Bahkan menurut saya, Satpol PP ini menjadi garda terdepan untuk meningkatkan PAD,” pungkasnya. (pp03)