Gelombang Panas, Jamaah Haji Alami Luka Bakar di Telapak Kaki

haji 5555
Jamaah haji. (dok/ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Kementerian Kesehatan mengimbau jamaah haji Indonesia untuk selalu mengenakan alat pelindung diri (APD) saat menunaikan ibadah haji. Salah satunya yakni alas kaki atau sandal di tengah gelombang suhu panas di Arab Saudi. Salah satu jamaah mengalami luka bakar di bagian kaki karena tak memakai sandal.

Tenaga kesehatan di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) langsung melakukan debridement nekrotomi (pembersihan) terhadap luka bakar grade II jamah haji asal kelompok terbang (Kloter) SUB Muhammad Nur Hamid. Nur Hamid merupakan pasien kedua dengan kasus luka bakar akibat tidak memakai sandal.

Nur Hadi tiba di KKHI pukul 14.30 WAS (Waktu Arab Saudi) diantar dokter kloter. Untuk observasi dan mendapatkan perawatan lebih lanjut, Nur Hadi akan dirawat inap di KKHI Madinah selama beberapa hari kedepan.

“Setelah dilakukan debridement dan perawatan luka, kemudian pasien kami lakukan perawatan lebih lanjut rawat inap agar luka cepat membaik,” kata dokter spesialis bedah dr Nur Eko Hadi Sucipto di ruangan observasi KKHI Madinah, seperti dalam keterangan resmi Kemenkes, Jumat (10/6/2022).

Menurut dr Eko, kasus luka bakar karena tak memakai sandal ini merupakan kasus berulang pada jamaah haji. Untuk itu dia mengingatkan jamaah patuh terhadap pesan-pesan kesehatan yang disampaikan petugas kesehatan di lapangan.

Ia mengatakan, kaki melepuh merupakan kasus kedua yang ditangani dalam dua hari terakhir di KKHI Madinah. Pasien sebelumnya Basri Tasmin Basyir Arif, yang merupakan jamaah haji embarkasi PDG mendapatkan perawatan kaki melepuh pada Minggu (5/6).

Untuk itu dia mengingatkan jamaah agar selalu disiplin menerapkan tips-tips berhaji sehat sesuai dengan anjuran petugas kesehatan haji. Jamaah juga diingatkan cuaca panas di Arab Saudi jangan sampai mengalami dehidrasi.

“Kami tak henti-hentinya mengingatkan dan menyarankan jamaah agar selalu disiplin dalam menerapkan pesan-pesan kesehatan,” katanya. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.