DENPASAR | patrolipost.com – Kekecewaan diungkapkan Kadis Koperasi Provinsi Bali, Gede Indra. Pasalnya hasil klarifikasi yang dilakukan Kadis Koperasi terhadap “Pusat Gadai” yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Denpasar, terungkap jika usaha ini sudah beroperasi selama 2 tahun tanpa melapor ke instansi terkait.
“Satu, tidak melapor ke dinas terkait. Dua, melayani masyarakat luas yang bukan anggota, jelas salah itu,” tukas Gede Indra, usai mendengar langsung klarifikasi manajemen Pusat Gadai di Dinas Koperasi Provinsi Bali, Senin (7/10/2019).
Dikatakan, sebelumnya usaha ini menjalankan operasinya dengan memakai nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Purnawirawan Angkatan Laut. Namun sejak Juli 2017 lalu, tidak lagi berbentuk koperasi, tapi sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan menurut pengakuan manajemen sudah mengajukan izin ke OJK per 8 April 2019.
“Cuma yang saya sesalkan, tempo hari kerjasama dengan koperasi, tidak lapor apalagi melayani bukan anggota. Dan saya minta papan nama koperasi itu jangan dipasang lagi, diturunkan,” kata Gede Indra dengan nada tinggi.
Lantas ia juga mengungkapkan bunga atau istilah Pusat Gadai, imbal hasil yang dikenakan kepada nasabah mencapai 10 persen, apabila ada keterlambatan pelunasan ditambah lagi 5 persen. Jelas menurut Kadis Gede Indra hal ini menjerat masyarakat.
“Terlihat membantu, tapi sebenarnya mencekik,” tandasnya sembari berujar, pegadaian saja yang resmi bunga atau imbal hasilnya hanya 1 persen.
Lantas dalam kesempatan ini ia mengimbau jika masyarakat ingin mengakses lembaga keuangan non bank, silakan mengecek terlebih dahulu kelengkapan dokumen usaha tersebut agar tidak terjebak dalam modus investasi ilegal alias bodong.
“Cek dulu di instansi terkait usaha tersebut, jangan sampai dikemudian hari timbul masalah,” kata Kadis Gede Indra mengingatkan.
Dari tempat yang sama pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali-Nusra yang diwakili oleh Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Husein Riyarso menyampaikan, memang benar Pusat Gadai ini telah mengajukan izin dengan nama PT Pusat Gadai Gufron dengan kantor pusat di Bali.
Dijelaskan, saat ini ada tiga pergadaian swasta yang mengajukan izin ke OJK yaitu, Pusat Gadai Emas Bali, Gadai Lancar Jaya dan Pusat Gadai Gufron yang berkantor pusat di Bali dan melakukan aktivitasnya di Bali.
Ketika dikonfirmasi kenapa izin belum dikeluarkan tapi sudah bisa beroperasi, pihak OJK beralasan ini merupakan industri yang baru, ada pengecualian, selama mereka mengajukan izin mereka bisa beroperasi.
“Kalau berapa lama izin itu akan keluar, tergantung dari dokumen yang mereka punya,” katanya beralasan, sembari berujar, banyak syarat-syarat yang mesti dipenuhi.
Husein menerangkan, sejak tahun 2017 usaha pergadaian tersebut sudah terdaftar. Jadi berdasarkan ketentuan OJK jika sudah terdaftar berdasarkan ketentuan OJK ada yang namanya relaksasi.
“Di kita ada yang namanya pengecualian, walaupun itu terkait modal dan wilayah usaha. Karena dikecualikan usaha itu bisa digabung ke Jakarta semua sementara, menginduk ke Jakarta. Jadi secara legalnya mereka sudah terdaftar, karena induknya satu,” ucapnya.
Sedangkan pihak Pusat Gadai yang hadir juga pada kesempatan diwakili Mohammad Iqbal ataupun Komang Galih selaku perwakilan Manejemen Pusat Gadai yang ada di Bali menuturkan, untuk pengajuan PT di Bali sudah dilakukan sejak 8 April 2017, tapi sebenarnya 1 Januari 2018 sudah berada di bawah naungan Pusat Gadai Indonesia yang berpusat di Jakarta.
Dalam pertemuan yang diinisiasi Dinas Koperasi Provinsi Bali ini juga terungkap jika dari delapan usaha gadai yang ada, empat masih menggunakan nama koperasi, sedangkan empat lagi sudah PT. Diketahui pula, jumlah nasabah yang datang ke pusat gadai yang memiliki delapan cabang ini berkisar 50 orang tiap harinya.
Namun hingga berita ini diturunkan belum didapat penjelasan detail tentang keberadaan pusat gadai ini dari pihak OJK, kenapa usaha yang sudah beroperasi selama dua tahun, telah mengajukan izin, tapi melenceng dalam operasionalnya. Hal ini ditandai dengan salah satunya yaitu penetapan bunga di atas ketentuan OJK. (473)