Gerebek Dua Gudang di Tabanan, Polda Bali Amankan 117 Ball Pakaian Bekas Impor

pakaian bekas
Polda Bali menghadirkan pelaku serta barang bukti pakaian bekas dalam rilis, Senin (20/3/2023). (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Dit Reskrimsus Polda Bali menggerebek dua gudang penyimpanan pakain bekas di Kampung Kodok Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Kamis (16/3/2023) pukul 21.30 Wita. Sedikitnya 117 ball pakaian bekas berhasil diamankan bersama dua pria masing-masing berinisial J (pemilik) dan Bairi (pembeli).

Kapolda Bali Irjen Pol I Putu Jayan Danu Putra didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Roy Sihombing dan Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, berawal dari anggota Subdit 1 Dit Reskrimsus Polda Bali memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Tabanan terdapat gudang berlokasi Kampung Kodok Desa Dauh Peken yang menyimpan pakaian bekas impor untuk diperdagangkan. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian anggota Subdit 1 Dit Reskrimsus Polda Bali mendatangi tempat tersebut untuk melakukan pengecekan.

Bacaan Lainnya

“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan dua buah gudang yang menyimpan pakaian bekas impor. Dimana lokasi gudang pertama dan kedua jaraknya berdekatan,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolda Bali, Senin (20/3/2023).

Setelah dilakukan interogasi terhadap pemilik gudang berinisial J menerangkan bahwa ia membeli pakaian bekas sebanyak 117 ball di Pasar Gede Bage Bandung, kemudian langsung laku terjual sebanyak 10 Ball kepada Bairi yang berlokasi di Surabaya Jawa Timur. Kemudian sisa dari barang yang dibeli di Pasar Gede Bage Bandung tersebut berada di gudang dengan rincian, di gudang pertama ditemukan pakaian bekas impor sebanyak 43 ball, di gudang ke dua ditemukan pakaian bekas impor sebanyak 64 ball. Pada pembeli pakaian bekas impor Bairi diamankan 10 ball sehingga total barang bukti pakaian bekas impor yang ditemukan sebanyak 117 ball.

“Terkait adanya temuan tersebut, terhadap barang berupa pakaian bekas impor sebanyak seratus tujuh belas ball diamankan oleh anggota Subdit I Dit Reskrimsus Polda Bali untuk selanjutnya dilakukan Proses Hukum,” terang jenderal bintang dua ini.

Alur perjalanan pakaian bekas import sampai ke Bali, yaitu pakaian bekas import tersebut dikirim dari Malaysia menggunakan kapal laut melalui pelabuhan atau jalur tikus di Tanjung Balai Asahan Medan, Sumatera Utara dan Kuala Tungkal Jambi. Kemudian melalui jalur darat dibawa ke Pasar Gede Bage, Jawa Barat untuk diedarkan ke kios-kios. Selanjutnya barang tersebut, dikirim ke Bali menggunakan Truck Balenan dan ditampung di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.

“Akibat kegiatan illegal ini, kerugian negara diperkirakan, 117 ball dikalikan 500 pcs/ball = 58.500 pcs pakaian bekas. Angka itu dikalikan harga rata-rata Rp 20 ribu /pcs = Rp 1,107 miliar. Sehingga total kerugian negara sebesar satu miliar seratus tujuh puluh juta rupiah,” urainya.

Sementara Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.