Gerebek Gudang BBM Bersubsidi di Sesetan Denpasar, Bareskrim Amankan Raja Minyak di Bali

raja minyak
Gudang mewah tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seputaran Sesetan, Denpasar Selatan. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek sebuah gudang tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seputaran Sesetan, Denpasar Selatan (Densel). Namun menariknya, peristiwa ini tidak diekspos oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Brigjen Pol Nunung Syaifuddin kepada media.

Padahal sebelumnya di tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi yaitu di Banjar Griya Kutri Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar, Selasa (11/3/2025), Bareskrim Polri memamerkan dua pelaku penyelewengan LPG. Ternyata yang dipamerkan ke hadapan para wartawan adalah tangkapan Polda Bali kelas teri, sedangkan tangkapan Bareskrim Polri yakni raja minyak Bali justru disembunyikan.

Bacaan Lainnya

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, dari penggerebekan itu polisi mengamankan empat orang tersangka, masing – masing berinisial SDS, IMSA alias Tu Leong, IMP, dan AAGA alias Gung De beserta barang bukti BBM jenis solar subsidi. Bahkan gudang solar PT Adi Putra Narasi beralamat di Jalan Ulam Kencana No 16 Pesanggaran, Denpasar Selatan tidak dipasang garis polisi.

Beberapa pria yang ditemukan di gudang mewah berlantai dua di Pesanggrahan membenarkan adanya penggerebekan itu. Bahkan sang bos, Gung De, ‘Si Raja Minyak Bali’ tidak ada di tempat karena telah diamankan Bareskrim beserta barang bukti dua unit truk tangki warna putih biru bernomor polisi DK 871 CB berisi solar penuh masing-masing 5.000 liter dan DK 8930 CB.

Turut diamankan tujuh buah drum berwarna putih yang terisi penuh BBM jenis solar 7.000 liter. Truk Isuzu warna putih bernomor polisi DK 8066 YG. Satu unit mesin pompa penyedot BBM. Satu buah selang yang berukuran 10 meter, dua buah buku catatan berisi pembelian dan penjualan solar. Uang hasil penjualan solar 5.000 liter x Rp12.000 sebanyak Rp 60 juta.

“Ya, ini gudang bos, PT Adi Putra Narasi,” ungkap penjaga gudang ini, Rabu (12/3/2025).

Para tersangka memiliki peran berbeda. Tugas SDS yakni membeli dan mengangkut BBM jenis solar dari SPBU, menggunakan mobil truk Isuzu warna putih bernomor polisi DK 8066 YG yang telah dimodifikasi. Pembelian BBM jenis solar menggunakan barcode berbeda. Kemudian, setelah terisi 5.000 liter, ia melaporkan kepada IMSA selaku pemilik truk, kemudian diarahkan mengirimkan kepada AAGA selaku pemilik gudang di TKP.

“Tersangka IMSA ini pemilik truk Isuzu warna putih Nopol DK 8066 YG. Tangki truk telah dimodifikasi,” terang seorang petugas.

SDS membawa solar dan menjual kepada IMP dengan harga Rp10.500,00 per liter. Setelah berkoordinasi, IMP menyampaikan agar SDS mengirimkan solar tersebut ke gudang (TKP). Solar dijual kepada tersangka AAGA dengan harga Rp12.000,00 per liter sehingga total yang dibayarkan atas solar subsidi dengan volume 5.000 liter tersebut seharga Rp 60 juta.

AAGA menampung solar yang dikirim oleh tersangka SDS di gudangnya. Saat penggerebekan, di dalam gudang milik AAGA ditemukan solar subsidi sebanyak 17.000 liter yang dibeli dari IMP. Praktik ilegal ini berlangsung sejak awal Januari 2025, dengan total sejumlah 88.420 liter. Rinciannya: bulan Januari sebanyak 39.830 liter, bulan Februari sebanyak 38.570 liter, dan awal Maret ini sebanyak 10.020 liter.

Para tersangka mendapat keuntungan Rp 1.998.292.000. Total keuntungan yang didapat dari hasil tindak pidana ini diperkitakan sebesar Rp 5.374.132.000. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *