Gerindra Kecam Komnas HAM: Tembak Kepala Herry Pemerkosa 13 Santri

kosa 44444
Komnas HAM tolak hukuman mati untuk Herry Wirawan dalam kasus perkosaan terhadap 13 santri. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengkritik sikap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menolak tuntutan hukuman mati kepada terdakwa kasus perkosaan 13 santri di Bandung, Herry Wirawan.

Menurutnya, predator kekerasan seksual apalagi terhadap anak seharusnya ditembak di bagian kepala.

“Saya melihat bukan persoalan setuju, enggak setuju Komnas HAM, tapi seolah Komnas HAM membabi buta ketika merespons kasus hukuman mati. Kalau kasus Herry Wiryawan saya secara umum menolak hukuman mati, tapi untuk predator seksual, apalagi terhadap anak, ya, saya setuju orangnya ditembak kepalanya,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (13/1/2022).

Dia berkata, langkah itu harus dilakukan untuk menunjukkan keberpihakan pada korban dan keluarganya. Habiburokhman pun menyebut, Komnas HAM tidak memiliki empati dalam menentukan sikap di kasus Herry.

“Bagaimana perasaan korban, perasaan anak-anak, perasaan keluarga. Mendengar pernyataan Komnas HAM ini kayak nggak ada empatinya, Komnas HAM,” ucapnya.

Sebelumnya, Komnas HAM tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati yang dilayangkan JPU kepada Herry. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip HAM.

“Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM,” kata Beka, Rabu (12/1).

Beka menyebut Harry patut dihukum seberat-beratnya. Apalagi, kata Beka, kejahatan seksual tersebut dilakukan ke banyak orang dan sebagian masih anak-anak.

Namun, menurutnya, Harry tidak harus dihukum mati. Ia menjelaskan, hak hidup merupakan hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun.

“Alternatif hukuman bisa dihukum seumur hidup,” usulnya.

Sebagai informasi, Herry dituntut hukuman mati oleh JPU. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.

“Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual),” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. (305/cnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.