BANGLI | patrolipost.com – Empat orang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Kintamani, Bangli melakukan aksi perusakan. Empat pelajar asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani ini melakukan perusakan di SDN 5 Songan, Banjar Tabu, Desa Songan, Kecamatan Kintamani. Kini keempat pelajar tersebut harus berurusan dengan pihak berwajib.
Kasubbag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi mengatakan, aksi perusakan yang dilakukan sekumpulan pelajar SMP tersebut terjadi, Minggu (8/3/2020) lalu. Adapun sasaran perusakan meliputi jendela ruang kelas sebanyak sembilan buah.
Sebut Kasubag Humas, kasus tersebut pertama kali diketahui oleh penjaga sekolah sekaligus guru honorer yakni I Wayan Cemeng (45).
“Awalnya saksi hendak kontrol di areal sekolah. Namun didapati jendela ruang kelas telah pecah. Mendapati hal tersebut saksi menghubungi salah satu guru. Selanjutnya para saksi mengecek dimana saja terjadi perusakan,” jelas AKP Sulhadi, Selasa (10/3/2020).
Lanjutnya, kerusakan meliputi sembilan kaca jendela ruang belajar. Kerusakan terjadi di di kelas I b sebanyak 3 kaca pecah, di kelas V a sebanyak 2 kaca jendela pecah, serta di kelas V b kaca jendela pecah sebanyak 4 buah.
“Atas kejadian tersebut pihak sekolah lantas melapor ke Polsek Kintamani,” ujar AKP Sulhadi.
Berdasarkan laporan dari pihak sekolah, personel Polsek Kintamani langsung turun ke lokasi, dan melakukan olah TKP. Sejumlah saksi diminta keterangan, hingga akhirnya diketahui para terduga pelaku.
Menurut AKP Sulhadi pelaku masih pelajar yakni inisial I D MD G alias AG (14), PT GD P (13), I W P (14), dan I KDK C (14). “Perusakan dilakukan dengan cara melempar batu ke arah jendela. Batu-batu tersebut diperoleh di sekitar lokasi,” ujarnya.
Sementara itu, disinggung terkait motif para pelaku, AKP Sulhadi mengatakan para pelaku ini merasa tersinggung karena setiap main ke lokasi (SDN 5 Songan) selalu diusir.
“Para pelajar ini acap kali ke areal sekolah melakukan trak-trekan. Sehingga diusir oleh pihak sekolah,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, para pelaku yang masih di bawah umur ini didampingi orangtuanya. Para pelaku perusakan disangkakan Pasal 170 ayat (1) yakni: Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (750)