DENPASAR | patrolipost.com – Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali yang terdiri dari 100 paguyuban taksi pangkalan dan taksi konvensional melakukan aksi damai di Wantilan DPRD Provinsi Bali, Senin (6/1/2024). Dalam orasinya peserta aksi mendesak pemerintah untuk melakukan pengaturan operasional taksi online dengan enam tuntutan.
Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali I Made Darmayasa mengungkapkan, enam tuntutan yang disampaikan yakni, melakukan pembatasan kuota mobil taxi online Bali, menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor-vendor Angkutan Sewa Khusus di Bali termasuk juga rental mobil dan motor. Membuat Standarisasi Tarif untuk Angkutan Sewa Khusus.
Selanjutnya melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya KTP Bali, mewajibkan Mobil Pariwisata bernopol Bali (Plat DK) dan juga memasang identitas yang jelas di kendaraan, melakukan standarisasi pada Driver Pariwisata yang berasal dari luar Bali.
Darmayasa mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali melakukan aksi. Namun, belum ada tindakan signifikan dari pemerintah.
“Pariwisata sedang tidak baik-baik saja. Yang terjadi saat ini, masyarakat Bali dituntut kewajiban ritual tapi hak kita dirampok, diambil kaum kapitalis, sejak datangnya taksi online di Bali,” kata Darmayasa dalam orasinya di Wantilan DPRD Provinsi Bali, Senin (6/1/2025).
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suyasa mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi itu dan menyetujui tuntutan yang disampaikan.
“Pada prinsipnya dapat dipenuhi tetapi dengan kajian terkait jumlah kebutuhan, maupun proyeksi ke depannya,” kata Suyasa.
Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan Provinsi Bali jumlah angkutan sewa khusus beraplikasi atau taksi online saat ini berjumlah 10.855. Dari jumlah itu tidak diketahui jumlah yang beroperasi di lapangan.
Pada poin ke tiga terkait standarisasi tarif angkutan khusus, DPRD Bali akan mendorong Pemerintah Provinsi untuk kajian besaran tarif batas atas dan batas bawah sesuai peraturan Dirjen Perhubungan Darat tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus.
Apabila ditemukan pelanggaran di lapangan pengemudi diharapkan memberikan umpan balik kepada aplikator dan perusahaan penyelenggara angkutan sewa khusus dengan meneruskan ke hotline pengaduan angkutan di Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
“DPRD Bali akan menugaskan Dishub Bali dan Kominfo menyiapkan saluran pengaduan yang bisa diakses dan dipastikan diterima oleh aplikator maupun perusahaan penyelenggara angkutan sewa khusus,” jelasnya.
Akan tetapi, poin keempat yang mendesak driver online harus ber-KTP Bali, Suyasa mengatakan, identitas kependudukan saat ini berlaku secara nasional. Tuntutan itu tidak bisa dipenuhi
“Kami dilema, tidak memungkinkan untuk melalukan pembatasan terkait KTP Non Bali tersebut karena menyalahi Undang -Undang,” kata Suyasa.
Namun, ada persyaratan khusus terkait rekrutmen driver taksi online. Persyaratan yang diterapkan berbasis pada kemampuan, budaya, bahasa dan tata krama termasuk tentang pengetahuan batas wilayah Bali.
“Yang bisa kita lakukan adalah mendorong persyaratan rekrutmen angkutan pengemudi dan sertifikasi pengemudi,” kata Suyasa.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Bali I Dewa Made Mahayadnya mengungkapkan, KTP berlaku secara nasional di seluruh Indonesia. Akan tetapi tuntutan untuk driver khusus ber -KTP Bali penertibannya akan diatur dalam Peraturan Daerah.
“Jangan sampai ada oknum-oknum yang mungkin dalam pelaksanaannya memalsukan identitas atau yang disebut dengan identitas palsu,” kata Made Mahayadnya.
Aksi damai itu diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Bali I Dewa Made Mahayadnya, bersama Wakil Ketua 1 I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali I Komang Nova Sewi Putra dan Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa. (pp03)