Gigitan Anjing Gila di Klungkung Capai 2.682 Kasus

anjing 11111
Kasus gigitan anjing gila cepat mendapat penanganan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kasus gigitan anjing gila di Klungkung sampai bulan Agustus total mencapai 2.682 kasus. Namun untuk korban nyawa nihil, karena cepat mendapat penanganan dari Dinas Kesehatan Klungkung.

Ketika hal tersebut ditanyakan kepada Kadis Kesehatan Klungkung, Drg I Gusti Ayu Ratna Dwijawati MKes, Selasa (10/9/2024) membenarkan kasus gigitan anjing gila di Klungkung ini cukup tinggi. Namun karena warga yang terkena gigitan anjing gila cepat melapor dan segera meminta vaksin, sehingga akhirnya mereka cepat tertangani dan tidak sampai menimbulkan korban.

“Walaupun kasus gigitan anjing gila cukup tinggi tapi karena stok vaksin aman, walaupun masyarakat sedikit saja tergores gigitan anjing mereka cepat mendapatkan penanganan,” ungkapnya.

Sementara itu dihubungi Kasi P2M JF Epidemiologi Dinas Kesehatan Klungkung, I Putu Juniarta SKM MAP menyatakan penyakit rabies Rabies (Penyakit Anjing Gila), merupakan suatu penyakit infeksi akut pada susunan saraf pusat yang disebabkan oleh virus rabies, penyakit yang dapat ditularkan dari hewan kemanusia melalui gigitan hewan penular rabies seperti anjing, kucing, kera.

“Di Kabupaten Klungkung sampai bulan Agustus 2024 terjadi 2.682 gigitan dan semua sudah mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan protap, kasus yang paling tinggi terjadi pada wilayah kerja UPTD Puskesmas Klungkung I sebanyak 510 kasus, semua sudah mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik,” ungkapnya.

Disarankan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan selalu menjaga anjingnya agar tidak diliarkan, serta digalakkan vaksinasi pada anjing agar lebih ditingkatkan karena begitu banyak anjing yang diliarkan oleh pemiliknya.

Dalam jumlah gigitan yang terbanyak yaitu di wilayah Kecamatan Klungkung sebanyak 806 kasus, disusul Kecamatan Banjarangkan 605 dan sisanya di Kecamatan Dawan dan Nusa Penida.

Adapun yang dilakukan oleh dinas kesehatan Kabupaten Klungkung yaitu penanganan luka/pengobatan pada penderita melalui puskesmas, pemberian VAR dan SAR sesuai dengan protap.

Petugas kemudian melaksanakan pengambilan sampel otak pada anjing, kucing atau hewan lainnya perantara rabies, dan bila terdapat sampel otak yang positif dilanjutkan melaksanakan penyelidikan epidemiologi (PE) kasus rabies bersama pemegang program rabies puskesmas dan dinkes, petugas surveilans Dinkes dan puskesmas, untuk mencegah terjadinya gigitan oleh hewan dimaksud yang tidak melapor atau berobat ke puskesmas serta mendapatkan VAR/SAR.

Ditambahkannya untuk pengadaan VAR dan SAR melalui APBD tahun 2024 pengadaan VAR sebanyak 1.000 vial
pas seminggu lalu datang dan selesai pengadaan.
Untuk saat ini kekurangan itu dibantu dari Dinkes Provinsi Bali kekurangannya.

“Kebetulan hari ini ada rapat pembahasan DBD dan Rabies di Hotel Wyndam Lepang yang diundang para camat, perbekel,” sebutnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.