Gila! Pria Ini Culik 2 Anak 21 Hari di Hutan dan Menyetubuhinya Puluhan Kali

Pelaku Indrajid dan istrinya Yanti. (snc)

JAMBI | patrolipost.com – Aksi bejat dilakukan seorang pria beristri, Indrajid (49) dengan menculik 2 anak di bawah umur dan membawanya ke hutan, lalu menyetubuhinya puluhan kali. Bahkan, pria ini juga berulang kali menyetubuhi kedua korbannya bersama-sama istrinya, Yanti Nuryanti (39).

Kejadian menghebohkan ini terungkap setelah jajaran Sat Reskrim Polsek Tebo Ilir di-backup Tim Sultan Polres Tebo, Polda Jambi berhasil meringkus pelaku. Kepada polisi, pelaku mengaku perbuatan biadap itu dilakukannya semata karena dorongan nafsu, tak berkaitan dengan ilmu gaib.

“Seingat saya, puluhan kali bang dengan korban TM (13) sebanyak 20 kali dan korban RA (14) sebanyak 12 kali. Dan perbuatan itu dilakukan di samping istri saya. Selain itu juga pernah 4 kali saya lakukan bersamaan dengan istri saya, secara bergilir,” aku Indrajid, di hadapan polisi dalam ekspose kasus, Senin (23/11/2020).

Pelaku juga mengakui aksi bejatnya dibantu Yanti Nuryanti merupakan istri keempatnya. Saat ini sang istri juga tengah hamil 4 bulan.

“Saya kilaf, semua karena nafsu saya saja. Tidak ada terkait ilmu gaib,” ungkapnya.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono, saat melakukan konferensi pers dengan awak media menjelaskan, pelaku adalah warga Simpang Semangko, RT 17, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Selain mengamankan pelaku dan istrinya, Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo juga berhasil menyelamatkan dua orang korban yaitu RA (14) dan TM (13) yang dibawa kabur pelaku.

Motif kejahatan yang dilakukan pelaku berawal, Kamis (29/10/2020) lalu, pelaku menawarkan ilmu Bank Gaib kepada nenek pelaku dengan syarat kain sarung dan minyak Fambo diletakkan di rumah tersangka. Selanjutnya pelaku mengundang orangtua korban untuk melakukan ritual. Setelah dilakukan ritual, ternyata tidak berhasil. Uang yang digandakan tidak muncul sesuai dengan cerita pelaku.

Karena malu, pelaku melakukan cara lain. Sementara, diam-diam pelaku juga tergiur melihat kemolekan kedua korban TM dan RA. Pelaku kemudian menawarkan ritual selanjutnya, tapi dengan syarat membawa kedua anak tersebut untuk ritual ilmu penarik ‘Rogo Sukmo’. Tapi, tetap tidak berhasil.

Takut dengan orangtua korban dan merasa malu, dibantu istrinya, kemudian kedua korban dibawa kabur ke dalam hutan. Mereka hidup berpindah-pindah di hutan dengan membangun tempat berteduh seadanya.

“Selama di hutan pelaku berpindah-pindah sebanyak 7 kali, Korban diduga diguna-guna dan saat itu ditiduri secara bergantian,” ungkap Kapolres.
Atas kejahatan tersebut, pelaku dan istrinya akan dijerat dengan Pasal 332 KUHPidana Jo UU No b35 Tahun 2014, Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun. (*/807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.