Giliran Korlap Aksi Unjuk Rasa Tolak Gardu Induk Celukan Bawang Dipanggil Polisi

kasi humas4
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Setelah empat warga Dusun Pungkukan, Desa Celukan Bawang, Gerokgak dipanggil, giliran kordinator lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa damai menolak pembangunan Gardu Induk (GI) milik PLN, Fathurrahman dipanggil Reskrim Polres Buleleng. Ia diminta memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (21/07/2023).

Jika merujuk pada surat panggilan penyidik untuk diminta keterangan terkait aksi unjuk rasa warga pada Selasa (11/7/2023) Fathurrahman mengaku salah alamat. Sebab, pada aksi saat itu ia tidak terlibat.

Bacaan Lainnya

“Saya bingung saja dengan panggilan itu. Pada saat aksi itu saya tidak ikut. Tapi sebagai warga yang baik saya akan tetap hadir,” ucapnya.

Begitu juga dengan Kepala Dusun (Kadus) Pungkukan Saharudin, menurut Fathurrahman, kembali diminta hadir oleh penyidik dengan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti saat aksi unjuk rasa damai berlangsung.

“Kadus Saharuddin kembali juga dipanggil di hari yang sama dengan pemanggilan saya. Atas pemanggilan ini saya berharap aparat Kepolisian tetap objektif dan adil,” ucapnya.

Sebelumnya, juga dipanggil Kepala Dusun/Kelian Banjar Dinas Pungkukan Saharudin dan tiga lainnya yakni Ismail, Siti Komariah dan Susianti. Mereka diminta menghadap Senin (17/7/2023) untuk dimintai keterangan terkait proses penyelidikan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan tuduhan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas.

Dikonfirmasi pemanggilan tersebut Fathurrahman membenarkan. Ia juga mendapat surat panggilan untuk dimintai keterangan terkait aksi unjuk rasa yang yang memprotes pembangunan GI saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) milik PT PLN (Persero) di eks Kampung Barokah, wilayah Desa Tinga-Tinga.

“Surat panggilan sudah saya terima dan ini menambah daftar warga yang dipanggil usai unjuk rasa beberapa waktu lalu,” terang Fathurrahman, Rabu (19/07/2023).

Pemanggilan warga itu setelah  PLN melaporkan warga ke polisi karena dianggap menghalang-halangi proyek pengerjaan pagar pembatas di tanah milik PLN.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan laporan tersebut dilayangkan pihak PLN pada Selasa (11/7) lalu. Dalam laporan tersebut,  PLN melaporkan sejumlah warga terkait dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan tindak pidana melawan pejabat yang menjalankan tugas yang sah.

“Sat Reskrim telah meminta keterangan terhadap pelapor dan warga. Ada empat orang yang dimintai konfirmasi. Laporannya, katanya ada yang menghalangi proses pemagaran lahan PLN. Sehingga merasa tidak nyaman dan dilaporkan,” ujar Darma.

Saat ini penyidik masih dalam rangka meminta keterangan terhadap laporan tersebut. Kata AKP Darma, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah tindakan yang dilakukan warga tersebut mengandung unsur pidana. Selain itu, penyidik juga akan memanggil sejumlah warga lainnya yang ikut dalam aksi itu untuk dimintai keterangan.

“Tidak menutup kemungkinan ada penambahan orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak menggelar demo terkait rencana pembangunan Gardu Induk (GI) saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) milik PT PLN (Persero) di eks Kampung Barokah, wilayah Desa Tinga-Tinga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Warga melakukan unjuk rasa menuntut agar PLN menghentikan proses pengerjaan pembangunan gardu induk sebelum tercapai kesepakatan dengan mereka. Mereka membawa spanduk yang berisi penolakan atas rencana pembangunan gardu induk karena dianggap sangat dekat dengan pemukiman mereka. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.