DENPASAR | patrolipost.com – Selain mendukung perubahan kebijakan pembukaan pintu pariwisata internasional Bali yang disampaikan Forum Bali Bangkit melalui surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali menuntut komitmen dari pemerintah pusat untuk merealisasikan pinjaman lunak. Menurutnya, pinjaman lunak sangat dibutuhkan pelaku usaha pariwisata Bali dan usaha pendukung lainnya.
Ketua GIPI Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana di Denpasar beberapa waktu lalu mengatakan, pemerintah harus turun tangan karena hingga saat ini pihak perbankan masih enggan memberi pinjaman untuk perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata, karena faktor risiko dan potensi. Hal tersebut menyulitkan pengusaha pariwisata Bali untuk bertahan ataupun menjalankan usahanya.
Demi bisa menjalankan kembali usahanya, pelaku pariwisata Bali meminta pemerintah dapat mengintervensi perbankan memberikan pinjaman serta dapat mengubah aturan dibukanya pintu pariwisata Bali bagi kunjungan turis asing. Sehingga usaha pariwisata di Bali memiliki potensi pengembalian pinjaman dari penerimaan kunjungan wisatawan mancanegara.
Mengingat sejak Pulau Dewata dinyatakan telah diizinkan menerima kedatangan turis asing melalui penerbangan langsung dari luar negeri pada 14 Oktober 2021 lalu, hingga saat ini belum ada maskapai asing yang membawa wisatawan dari mancanegara mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. “Kami masih memerlukan bantuan kredit lunak hingga beberapa tahun kedepan. Karena WHO menyatakan pandemi ini sampai 2025, hal ini yang kami jadikan acuan,” ucapnya.
Berdasarkan data di Bandara I Gusti Ngurah Rai diketahui selama sebulan lebih pasca-pintu pariwisata internasional Bali dibuka untuk wisatawan dari 19 negara, kedatangan turis mancanegara masih nihil. Belum ada penerbangan internasional berstatus komersial yang datang dari luar negeri ke Bali.
Hal ini mendorong pelaku industri pariwisata dari berbagai asosiasi menyatakan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Mengingat terdapat sejumlah persyaratan yang menjadi faktor utama pihak maskapai asing dan turis mancanegara enggan ke Bali. Sehingga pelaku pariwisata mengajukan permohonan
perubahan kebijakan pembukaan pintu pariwisata internasional Bali kepada pemerintah pusat. (811)