MANGUPURA | patrolipost.com – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta memastikan tidak ada ruang negosiasi bagi 40 usaha kafe, warung remang-remang dan salon plus-plus yang ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung beberapa waktu lalu. Menurutnya langkah penertiban tersebut sudah final. Bila membandel, Bupati mengancam akan membawa ke ranah hukum.
“Saya tegas katakan bahwa itu tutup, tidak boleh (ada kafe). Tidak ada toleransi lagi. Kafe itu harus tutup,” tegas Giri Prasta ditemui usai melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Badung, Jumat (13/9).
Pihaknya juga akan terus memantau keberadaan kafe dan warung remang-remang yang telah ditertibkan tersebut. “Kami sudah lakukan juga monitoring dan evaluasi bersama tim yustisi bersama Kapolres Badung, Kapolresta Denpasar, dan dari Kejaksaan,” ujarnya.
Bupati pun mengimbau usaha yang dibredel tersebut membuat usaha baru yang legal dan tidak meresahkan masyarakat.
“Pokoknya itu (kafe dan warung remang, red) tidak boleh buka lagi. Kalau masyarakat ingin melakukan usaha di tempat itu, ya sudah jangan kafe saja,” kata Bupati asal Pelaga ini.
Bila ada yang berani membandel, Giri Prasta mengancam akan membawa permasalah ini ke ranah hukum. Pasalnya, keberadaan kafe dan warung remang ini sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Kalau dilanggar, mohon maaf nanti masuk ke ranah hukum,” tegas mantan Ketua DPRD Badung ini.
Untuk diketahui, Satpol PP Badung melakukan penyegelan 40 kafe, warung remang dan salon plus-plus menyusul terjadinya perkelahian di sebuah kafe bernama Warung Madu di Desa Angantaka yang melibatkan pelajar dan akhirnya berujung ada korban jiwa.
Keempat puluh kafe dan warung remang yang ditutup itu tersebar di seluruh Badung. Meliputi 1 kafe di Kecamatan Kuta Selatan, 2 di Kuta Utara, 16 di Kecamatan Mengwi dan 21 kafe dan warung remang di Kecamatan Abiansemal. (ana)