JAKARTA | patrolipost.com – Gitaris grup band Kahitna, Andrie Bayuajie, terkait kasus psikotropika. Abdrie Bayuajie terancam hukuman 5 tahun penjara karena konsumsi psikotropika tanpa resep dokter.
“Penyidik menyangkakan yang bersangkutan pasal 62 juncto 71 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).
Zulpan mengatakan tersangka melakukan pembelian obat tersebut sebanyak 12 kali. Dia menyebut Andrie Bayuajie membeli obat tanpa resep dokter
“Pengakuan tersangka valdimex ini sudah digunakan sejak 2020 sampai 2022 sebanyak 12 kali (pembelian),” katanya.
Zulpan juga mengatakan hasil tes urine Andrie Bayuajie positif Benzodiazepine. Andrie Bayuajie disebut mengonsumsi psikotropika tanpa resep dokter.
“Obat ini hanya bisa didapat dengan resep dokter, tetapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter,” ujar Zulpan.
Dia menyebut Andrie Bayuajie memakai obat tersebut sejak 2017 sampai 2018 pada saat menjalani pengobatan. Kemudian pada 2020 sampai 2022 tersangka mengkonsumsi obat tersebut tanpa resep dokter.
“Menurut pengakuan saudara Andre yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, mengakui bahwa mengkonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri atau untuk mempermudah dia tidur sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 saat melakukan pengobatan,” katanya.
“Sepanjang tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersangkutan juga membeli valdimex diazepam secara online. Semestinya obat ini hanya bisa didapat dengan resep dokter tetapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter,” sambungnya.
Sebelumnya, Andrie ditangkap pada Kamis (2/6) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah Kamar Kos di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Polisi menyita sebanyak 45 butir psikotropika dalam penggeledahan.
Polisi mengatakan alasan Andrie Bayuajie memakai narkotika untuk mempermudah dia istirahat.
“Alasan yang digunakan untuk beristirahat, ataupun untuk membantu mempermudah tidur selepas aktivitas yang bersangkutan yakni sebagai musisi,” ujar Zulpan.
Andrie Bayuajie ditangkap polisi di indekos di Cilandak, Jaksel, Kamis (2/6) kemarin. Dari indekos gitaris Kahitna ini disita 45 butir psikotropika berbagai jenis. (305/dtc)