GMPKP Tolak Privatisasi dan Investasi di Taman Nasional Komodo

Aksi demonstrasi damai masa Gabungan Masyarakat Pegiat Konservasi dan Pariwisata (GMPKP) di depan Balai Taman Nasional Komodo, Rabu (12/2/2020).

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Gabungan Masyarakat Pegiat Konservasi dan Pariwisata (GMPKP) melakukan aksi demonstrasi di Labuan Bajo, Rabu (12/2/2020). Aksi demonstrasi ini merupakan upaya penolakan privatisasi dan investasi pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 8 Tahun 2019, di Taman Nasional Pulau Komodo.

Ratusan peserta aksi demo merupakan gabungan dari beberapa pegiat konservasi dan pelaku pariwisata yakni Asita, HPI, Formapp, Askawi, P3Kom, DOCK, Gahawisri, Garda Pemuda Komodo, dan Sunspirit for Justice and Peace. Masa aksi demonstrasi melakukan orasi di depan Kantor Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).

Dalam pernyataan yang dibacakan oleh koordinator aksi di depan Kepala BTNK, GMPKP menuntut Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut Peraturan Menteri KLHK No 8 tahun 2019, tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.

Massa GMPKP menilai peraturan ini berpotensi merusak ribuan hektar kawasan zonasi pemanfaatan wisata bahari yang ada di Taman Nasional Komodo.

“Karena dalam pandangan kami itu adalah cara legal untuk mengizinkan perampok masuk langsung ke dalam Taman Nasional Komodo, merusak Taman Nasional Komodo. Pengusaha habis masa izin dia pulang, Kita tetap di sini. Kita sepakat bahwa kami juga akan menjaga konservasi. Tetapi kami heran, Bapak menyuruh kami menjaga tapi Bapak membiarkan orang lain masuk,” ujar Doni Parera dalam orasinya.

Di hadapan Kepala BTNK Awang, Doni Parera mengatakan, masyarakat asli Bapak tahan tahan, minta SMA tidak dikasih, pengusaha datang bapak kasih ratusan hektar. Keberpihakannya dimana? “Jadi permintaan kami, cabut peraturan (Peraturan Menteri KLHK No 8 Tahun 2019) itu,” tegasnya.

Selain itu, massa GMPKP menilai Kepala BTNK beserta seluruh perangkat kerjanya telah gagal menjadi garda terdepan dalam melindungi konservasi di Kawasan Taman Nasional Komodo serta seluruh ekosistem yang ada.

“TNK harus sadar bahwa polemik TNK tidak pernah berhenti, mulai dari pembangunan rest area di Pulau Rinca, wacana kenaikan tiket masuk Pulau Komodo, sampai kepada relokasi warga Pulau Komodo,” ujar Yohanes Mance, salah satu kordinator aksi demonstrasi dalam orasinya.

Selain itu, Yohanes juga menilai Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) gagal menerjemahkan secara teknis usul-usul yang bisa dilakukan di wilayah zonasi pemanfaatan. TNK juga gagal melahirkan rambu-rambu pembangunan sarana wisata alam. Seperti apa yang layak, yang tidak terbentur prinsip-prinsip konservasi dan tidak terbentur dengan tujuan utama TNK ini dibentuk.

Menurutnya, TNK hanya membuat zonasi yakni zonasi pemanfaatan daratan dan pemanfaatan wisata kelautan, tetapi tidak di follow up lebih lanjut secara teknis pola pembangunan seperti apa yang layak dibangun di dua zonasi ini yang tidak terbentur dengan prinsip-prinsip konservasi dan tujuan TNK ini dibentuk. Inilah kegagalan dasar dari BNTK yang dilihat oleh GMPKP.

Dalam aksi ini, Garda Pemuda Komodo pun ikut menyampaikan beberapa pertimbangan penolakan terhadap upaya investasi di kawasan Taman Nasional Komodo. Upaya privatisasi di dalam kawasan konservasi adalah tindakan yang mencederai nilai-nilai konservasi dan mengancam kepunahan komodo dan satwa lain, baik di darat maupun di laut.

Selain itu, branding dan ikon  pariwisata komodo yang berbasis pada kebutuhan dan keindahan alam akan terganggu dengan kehadiran bangunan-bangunan fisik dan kegiatan pihak perusahaan atau investor. Keberadaan investasi PT Komodo Wild Life atau sekelompoknya justru membuka peluang besar bagi kahadiran perusahaan-perusahaan lain dari kelompok bisnis yang sama atau yang lainnya.

Selain itu, masyarakat Pulau Komodo akan tetap berkomitment menjaga kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) sebagai kawasan konservasi yang harus dijaga demi kelestarian kehidupan dan demi pariwisata bangsa dan negara Indonesia yang berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Awang, kepada massa demonstrasi menyampaikan akan meneruskan semua tuntutan GMPKP  ke pemerintah pusat. Dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.