Golkar Bali “Kekeh” Bandara di Kubutambahan

2022 06 28 17 39 48 182
2022 06 28 17 39 48 182

Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Sugawa Korry. 

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Tarik ulur pembangunan bandara di Kabupaten Buleleng yang terkait dengan Revisi Perda No.3 Tahun 2020 Tentang RTRW Provinsi Bali, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Sugawa Korry, mengatakan, sistim jaringan bandar udara umum telah di atur dalam pasal 29 ayat 2 point b, yang berlokasi di Kubu tambahan, maka partai Golkar berpandangan bahwa, sepanjang belum ada yang menyebutkan bahwa lokasi di Kubu Tambahan berdasarkan kajian ilmiah yang komprehensif yang menyebutkan dilokasi itu tidak layak, Partai Golkar berharap lokasi tersebut tidak dirubah.

“Kami sependapat kedua wilayah tersebut untuk ditetapkan. Selanjutnya, kewenangan menetapkan penlok ada ditingkat pemerintah pusat. Diantara kedua lokasi tersebut, dimana diputuskan penloknya oleh pemerintah pusat kami akan mendukung. Karena keberadaan bandara udara di Bali Utara sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan keseimbangan dan pemerataan pembangunan ekonomi Bali,” ucap Sugawa Korry, disela sidang paripurna di Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (28/6/2022). Kalau ada pendapat atau pandangan berdasarkan kajian ilmiah yang layak di Kecamatan Gerokgak dipersilahkan, sambung Ketua DPD Golkar Bali ini.

Seperti diketahui, berkaitan simpangsiurnya pembangunan Bandara di Kabupaten Buleleng antara Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Gerokgak, Fraksi Partai Golkar mengusulkan keduanya ditetapkan dalam Perda RTRWP, selanjutnya tentang keputusan penetapan lokasi sesuai dengan kewenangannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. (wie)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.