Gubernur Ajak Pelaku Usaha Berpartisipasi Membangun Bali Melalui Pendanaan CSR

rapat dprd bali
Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 DPRD Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Pasal 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali memberi mandat untuk memberikan tanggung jawab kepada perusahaan, baik BUMN maupun swasta, untuk menyelenggarakan coorporate social responsible (CSR).

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, tanggung jawab sosial perusahaan saat ini telah dirasakan masyarakat melalui pembangunan Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali. Terkecuali, Kabupaten Gianyar.

Bacaan Lainnya

“Ke depan kita akan mendata semua BUMN dan pelaku usaha swasta, serta badan usaha agar penggunaan tanggung jawab sosial ini menjadi lebih optimal lagi,” jelas Wayan Koster, Rabu (12/7/2023).

Menurutnya, Bali memiliki keunggulan pariwisata. Sehingga, banyak pelaku usaha yang menjalankan roda bisnisnya di Bali. Maka dari itu, tambah Koster, pelaku usaha sudah sepatutnya bergotong royong membangun Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster hadir memberikan penjelasan terkait Rapat Paripurna DPRD ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023. Penyampaian itu dilakukan di hadapan Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Bali.

Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan terdiri dari 11 bab dan 28 pasal. Secara umum, Raperda berisi peraturan mengenai materi pokok yaitu, berkaitan dengan ketentuan umum, perusahaan wajib tanggung jawab Sosial dan Lingkungan, jenis dan Data Perusahaan Wajib tanggung jawab sosial. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.