Gubernur Bali Keluarkan Pergub, Tak Pakai Masker Didenda Rp 100.000

Gubernur Bali Wayan Koster ketika mengumumkan Pergub Nomor 46 Tahun 2020, Rabu (26/8/2020) (kompas)

DENPASAR | patrolipost.com – Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Dalam Pergub itu diatur, warga yang tidak mengenakan masker didenda Rp 100 ribu.

Saat menyampaikan, Pergub Nomor 46 Tahun 2020 di rumah jabatan Jayasabha Denpasar, Rabu (26/8) Wayan Koster menjelaskan, Pergub ini untuk mencegah, mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintahan, meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian masyarakat di masa pandemi Covid-19. Begitupun terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

Koster menegaskan, bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban, dikenakan sanksi administratif. Adapun sanksi yang dikenakan adalah administratif, yakni bagi perorangan yang melakukan perjalanan dan/atau berkegiatan ke Bali, antarkabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, berupa penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi, dan/atau membayar denda administratif sebesar Rp 100.000. Sanksi tersebut dikenakan bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum membayar denda administratif sebesar Rp 1.000.000, dipublikasikan di media massa sebagai pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan dan/atau pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang.

Selain sanksi, perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggungjawab tempat dan fasilitas umum juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai Awig-awig atau Pararem Desa Adat atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Pergub ini akan disosialisaikan selama dua minggu ke depan. Kemudian, sanksi baru berlaku secara efektif setelah sosialisasi dilakukan,” tukas Koster.

Gubernur juga menyampaikan bahwa pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dilaksanakan pada 15 sektor kegiatan yakni: pelayanan publik, transportasi, adat dan agama, seni dan budaya, pertanian, perikanan, dan kehutanan, perdagangan, lembaga keuangan bank dan non bank, kesehatan,jasa dan konstruksi, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sosial, fasilitas umum, ketertiban, keamanan, dan ketentraman, pendidikan/institusi pendidikan lainnya, kepemudaan dan olahraga, pariwisata. (kpc/807)

Pos terkait