DENPASAR | patrolipost.com – Beberapa hari terakhir masyarakat dan Pemprov Bali diresahkan terkait penolakan karantina Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali yang pulang dari luar negeri. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali bersama Majelis Desa Adat (MDA) dan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) gaungkan seruan bersama agar masyarakat tidak menolak karantina PMI tersebut.
Gubernur Bali Wayan Koster menyebutkan bahwa PMI yang dikarantina adalah warga Bali yang kembali karena dipulangkan oleh perusahaan di negara tempat mereka bekerja. Mereka itu sejatinya adalah penyumbang devisa yang besar bagi Bali dan Indonesia.
Ia juga menyebutkan, kedatangan para PMI di bandara dan pelabuhan telah mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan yang sangat ketat meliputi; pemeriksaan sertifikat kesehatan, pemeriksaan suhu tubuh, dan Rapid Test Covid-19 yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.
“PMI yang hasil pemeriksaan Rapid Testnya positif Covid-19 langsung ditangani oleh Gugus Tugas Provinsi Bali di tempat Karantina Provinsi Bali untuk pemeriksaan lanjutan dengan menggunakan metode PCR di laboratorium kesehatan RSUP Sanglah. Jika pemeriksaan menggunakan PCR hasilnya positif maka dilanjutkan dengan perawatan di rumah sakit,” ujarnya saat Konferensi Pers di Rumah Jabatan Gubernur Jaya Sabha, Sabtu (18/4/2020).
Kemudian PMI yang hasil pemeriksaan Rapid Testnya negatif Covid-19 langsung dikarantina oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di hotel atau fasilitas lain yang telah ditentukan selama 14 hari, sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19 guna menghindari penyebaran Covid-19 di masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, Kami menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat Bali untuk menerima tempat karantina bagi para PMI tersebut, dengan tidak melakukan gerakan penolakan dengan alasan apapun.
“Mari kedepankan nilai-nilai kemanusiaan, sikap sopan santun, menyama braya, parasparo, dan membangun kebersamaan dengan rasa suka-duka sesama sameton Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya Bali sesuai dengan Visi: “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” imbuh Koster
Pemerintah tak hentinya mengingatkan masyarakat agar mengikuti imbauan dan Instruksi yang dikeluarkan Gubernur Bali, Majelis Desa Adat, dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali yaitu; tetap tinggal di rumah, bekerja di rumah, belajar di rumah, dan membatasi aktivitas keluar rumah serta membatasi interaksi dengan masyarakat yang melibatkan banyak orang. Bila ada kepentingan mendesak harus keluar rumah maka harus menggunakan masker, menjaga jarak, dan mengikuti Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Pemerintah juga menyerukan kepada masyarakat Bali agar selalu mengikuti informasi yang resmi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dengan tidak mudah mempercayai berita bohong (Hoax), tidak mudah terprovokasi oleh siapa pun yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu Pemprov juga meminta kepada seluruh komponen masyarakat Bali, Pemerintah Kabupaten/Kota, Desa Adat, dan Desa/Kelurahan agar terus menjaga suasana yang kondusif dan aman bagi Bali sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga penanganan Covid-19 dapat dilaksanakan dengan baik, karena ini merupakan tanggungjawab bersama.
“Penanganan Covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh negara merupakan situasi dalam status tanggap darurat dan bencana nasional bukan alam. Dalam status demikian, negara berhak mengatur dengan tegas warganya agar tertib dan disiplin mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah dan pemerintah Daerah. Bagi warga yang tidak tertib, tidak disiplin, dan/atau melanggar ketentuan maka Aparat Negara akan bertindak secara tegas,” papar Koster. (cr01)