Gubernur Bali Terbitkan SE Pemutaran Lagu Indonesia Raya di Instansi hingga Ruang Publik

lagu
Gubernur Bali Wayan Koster dan Sekda Dewa Indra saat menggelar konferensi pers di Rumah Jabatan Jayashaba terkait SE pemutaran lagu Indonesia Raya. (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan pemutaran atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di ruang-ruang publik. Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Jayasabha, Denpasar pada Selasa (4/3/2025) pagi.

Gubernur Koster menyampaikan, surat edaran itu merupakan edaran pertama yang diberlakukannya setelah resmi dilantik menjadi Gubernur Bali periode kedua (2025-2030). SE berlaku sejak ditetapkan pada Selasa (4/3/2025).

Bacaan Lainnya

“Jadi saya awali dengan spirit kesatuan dan persatuan bangsa, nasionalisme yang ditanamkan proklamator, pendiri bangsa hingga kini oleh bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Koster.

Secara spesifik dirinya mengatakan SE tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran akan nasionalisme di tengah masyarakat.

“Lagu Indonesia Raya harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, bukan hanya dinyanyikan saat upacara atau acara formal,” imbuhnya.

Dalam SE itu dijabarkan bahwa, setiap instansi hingga tempat umum di Bali, termasuk mall, pasar, bandara, terminal, serta pelabuhan, diwajibkan untuk memperdengarkan atau menyanyikan lagu Indonesia Raya satu stanza setiap hari pada pukul 10.00 Wita selama hari kerja.

Lagu dapat diputar melalui pengeras suara atau dinyanyikan langsung oleh pengunjung dan pegawai.

“Dilanjutkan dengan memperdengarkan atau mengucapkan teks Pancasila,” ucapnya.

“Sedangkan untuk seremonial di dalam gedung wajib menyanyikan atau memperdengarkan lagu Indonesia Raya tiga stanza,” tegasnya.

Selama diperdengarkan atau menyampaikan lagu Indonesia Raya, setiap orang sepanjang tidak melakukan kegiatan yang berisiko membahayakan diri atau orang lain, wajib melakukan sikap sempurna atau berdiri tegak sampai lagu kebangsaan selesai dikumandangkan.

“Bupati dan Walikota agar menugaskan pimpinan daerah, lurah, perbekel, kepala desa untuk melaksanakan edaran ini,” tegasnya.

Sedangkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali bertugas mengawasi dan melakukan pembinaan agar edaran ini bisa dilaksanakan dengan efektif, tertib dan sesuai kearifan lokal.

“Kebijakan ini sangat patut kita jalankan dan mudah mudahan bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengajak kalangan media massa untuk turut melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan ini dilaksanakan dengan baik.

“Jika ada instansi yang masih belum melaksanakan, silakan diberitakan,” kata Sekda Dewa Indra. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *