Gubernur Keluarkan SE No. 08/2021, Syarat Masuk Bali Diperketat

Gubernur Bali Wayan Koster dalam ‘Weekly Press Briefing’ bersama Menparekraf yang diselenggarakan secara virtual, Senin (28/6/2021). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 08 Tahun 2021 yang dirilis Senin (28/6/2021), salah satunya mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) hanya wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR dan Antigen. Kebijakan itu diambil menyusul lonjakan angka harian Covid-19 secara nasional. Sehingga, Pemprov Bali perlu memberlakukan aturan yang lebih ketat untuk masuk ke Bali.

Swab PCR berlaku bagi wisatawan yang masuk ke Bali dengan menggunakan transportasi udara melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sedangkan wisatawan yang datang ke Bali dengan transportasi darat harus menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen.

Bacaan Lainnya

“Uji swab berbasis PCR paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan. Hasil negatif uji rapid tes antigen sementara tidak berlaku bagi PPDN dengan transportasi udara,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam ‘Weekly Press Briefing’ bersama Menparekraf yang diselenggarakan secara virtual, Senin (28/6/2021).

Sementara, PPDN yang menggunakan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan. Sebelumnya, surat keterangan berlaku paling lama 3×24 jam.

“Untuk darat dan laut hanya diberlakukan antigen, atau kalau swab PCR tentu lebih baik, tidak lagi diberlakukan menggunakan GeNose, mulai berlaku Rabu, 30 Juni 2021,” kata Koster.

Dalam peraturan itu, pengguna transportasi udara juga tetap diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia. Anak di bawah usia 5 tahun juga tetap tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen.

“Beberapa ketentuan dalam SE No 8 Tahun 2021 masih sama dengan SE sebelumnya. Diantaranya kegiatan operasional warung makan dan pusat perbelanjaan masih diizinkan berlangsung sampai pukul 22.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Koster.

Gubernur juga mengimbau, masyarakat wajib melaksanakan Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan yakni, penerapan 6M atau memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan tidak berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.