DENPASAR | patrolipost.com – Tak hanya membongkar bangunan pariwisata yang melanggar perizinan atau alih fungsi lahan, Gubernur Bali Wayan Koster juga akan membersihkan spa esek-esek dan praktik-praktik atau kegiatan yang merusak taksu Bali.
Hal itu diungkapkan Gubernur Koster saat Rapat Paripurna ke -26 DPRD Provinsi Bali di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (28/7/2025). Menurutnya program bersih-bersih itu mulai dilaksanakan pertengahan 2025.
“Tidak hanya bangunan, tapi praktik-praktik yang tidak baik yang mencemari Bali ini membuat taksu Bali ini turun akan saya tindak. Ternasuk yang pijit-pijit. Yang spa-spa tertentu yang bikin bumi Bali leteh akan saya tindak,” tegas Koster.
Tak hanya itu Koster juga tidak memperbolehkan adanya perizinan untuk alih fungsi lahan sebagai fasilitas pariwisata. Saat ini menurut Koster masih ada 9 titik kawasan yang melanggar perizinan.
“Jadi Anggota Dewan nanti tolong turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan di mana ada pelanggaran-pelanggaran itu supaya dibahas di DPRD dan dIrekomendasikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sebelumnya pemerintah juga telah merobohkan bangunan di kawasan Pantai Bingin yang terbukti melakukan pelanggaran perizinan.
“Baru pertama ada pembongkaran bangunan pariwisata. Pelanggaranya telak sekali. Dan ini tidak akan berhenti. Saya akan berlanjut ke titik berikutnya. Cuma perlu prosedur,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, 9 titik kawasan yang akan disidak tidak hanya di Badung. Akan tetapi ia masih enggan untuk menyebut lokasinya.
“Tidak hanya di Badung tapi di tempat lain juga. Artinya kita mengambil sample tidak memonopoli di provinsi tetapi kita dorong juga daerah untuk melakukan hal yang sama,” kata Rai Dharmadi.
Ia menyebut, terdapat 23 bangunan di kawasan Pantai Balangan yang berdiri di atas lahan negara.Sebanyak 23 bangunan itu kata Dharmadi didominasi oleh restaurant.
“Kita melibatkan tim terpadu provinsi dan tim terpadu kabupaten untuk memastikan bahwa kegiatan itu memang layak harus dibongkar karena berdiri di atas lahan negara, di sempadan pantai seperti di Balangan,” jelasnya. (pp05)