DENPASAR | patrolipost.com – Bali sebagai destinasi wisata dunia dengan kontribusi wisatawan mancanegara (Wisman) ke Bali rata-rata mencapai sekitar 45, 8 persen dari total kunjungan nasional, menjadikan Bali sebagai pulau yang wajib dijaga dan mendapatkan keamanan.
“Keamanan ini harus didapatkan oleh wisatawan serta warga Bali,” kata Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima kehadiran Detasemen Khusus 88 Anti Teror yang dipimpin PLH Kasatgaswil Bali Densus 88 Anti Teror Polri Kombespol Sri Astuti Ningsih SSos di Jayasabha pada, Jumat 10 April 2026.
Sri Astuti Ningsih menyatakan sepakat, bahwa Bali sebagai daerah tujuan pariwisata dunia mesti dijaga keamanannya. Untuk itu, pihaknya mengajak Gubernur Bali untuk bersama melakukan pencegahan radikalisme di Bali, salah satunya melalui sektor pendidikan.
“Kami juga mengajukan permohonan, agar pada 24 April 2026 Bapak Gubernur berkenan hadir memberikan sambutan pada acara sosialisasi pencegahan Radikalisme dan Intoleransi, dimana pesertanya berasal dari dunia pendidikan,” kata Sri Astiuti.
Gubernur Bali bersama Densus 88 Anti Teror menyepakati untuk terus melakukan upaya pencegahan terorisme, baik secara regulasi dan aksi. Untuk regulasinya, Pemerintah Provinsi Bali akan membuat Peraturan Gubernur, yang sejalan dengan Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dimana turunan dari Peraturan Gubernur ini menjadi acuan dalam melakukan aksi daerah.
Aksi yang dilakukan, tidak hanya upaya pencegahan, salah satunya seperti pembatasan penggunaan handphone di kalangan anak – anak bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (sesuai saran dari PLH Kasatgaswil Bali Densus 88 Anti Teror Polri Kombespol Sri Astuti Ningsih), namun perlu adanya perlindungan atau upaya rehabilitasi kepada para korban.
Untuk penanganan rehabilitasi, Gubernur Koster yang didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyampaikan Pemprov Bali melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah memiliki fasilitas Rumah Aman lengkap dengan Psikolog.
Diharapkan Rumah Aman ini mampu berperan maksimal dalam mendukung program rehabilitasi yang dikerjasamakan oleh Densus 88 Anti Teror.
Terkait operasionalnya hanya 14 hari, Gubernur Koster menegaskan pelayanan Rumah Aman ini harus terus diberikan kepada masyarakat, tanpa ada batasan waktu.
“Program ini setuju untuk diimplementasikan. Saya harap ini masuk agenda rutin, jadi yang harus dituntaskan dulu ialah regulasinya dengan dukungan sistem dari Densus 88 Anti Teror,” kata Gubernur Koster.
Ia mengucapkan terimakasih kepada Densus 88 Anti Teror yang sudah memberikan perhatian bagi keamanan Bali, mengingat belakangan ini Bali terganggu oleh aksi pembunuhan sampai pemerkosaan. (pp05)
