DENPASAR | patrolipost.com – Gubernur Bali Wayan Koster mewujudkan perluasan Pura Dalem Kahyangan Desa Adat Tandeg, pembangunan Kantor Desa dan GOR Serba Guna Desa Tibubeneng, Badung. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali memberikan hibah tanah seluas 67,5 are.
Hibah tanah itu akan digunakan untuk kebutuhan perluasan pura membutuhkan lahan 32 are. Selain itu, tanah yang dihibahkan juga untuk mendukung sarana dan prasarana Desa Dinas Tibubeneng seluas 35,5 are untuk Kantor Desa seluas 10,5 are dan GOR Serba Guna seluas 25 are. Menurut Koster, harga tanah di Desa Tibubeneng per are mencapai Rp 1 miliar.
“Jadi kalau Rp 1 miliar dikalikan 67 are saja, itu nilainya mencapai Rp 67 miliar,” kata Gubernur Wayan Koster, Senin (8/5/2023).
Tanah di Desa Tibubeneng juga banyak yang meminati untuk investasi jasa pariwisata. Sehingga, kata Gubernur, banyak yang datang dan merayu untuk menyewanya.
“Namun saya memiliki pemikiran berbeda dengan melihat unsur niskala-skala di Pura Dalem Tandeg agar eksistensi pura tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.
Mengingat, jika tanah itu disewakan dengan izin pemanfaatan, maka sewaktu-waktu, izinnya dapat ditarik. Konsekuensinya, kalau izin ditarik maka Kantor Perbekel Tibubeneng harus dibongkar.
“Tapi saya tidak tega melihatnya, apalagi untuk pura. Jadi karena itu pilihannya adalah disewakan izin pemanfaatannya atau dihibahkan,” jelas Gubernur.
“Kalau disewakan, emang berapa juga dapat duit dari sini, malu kita cari uang di sini dan kasihan masyarakat,” tambahnya.
Koster berpesan tanah yang sudah dihibahkan tidak boleh dialihfungsikan selama-lamanya. Namun, jadi aset Desa Adat Tandeg serta aset Desa Dinas Tibubeneng.
“Saya minta Kepala BPKAD Provinsi Bali agar di dalam sertifikat tanah diberi ketegasan tidak boleh dialihfungsikan. Lalu Pak Perbekel Saya pesan jangan nakal, tanah yang sudah dihibahkan jangan disewakan ke investor,” pesan Gubernur.
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menambahkan, mewakili warga mengucapkan terima kasih atas hibah tanah yang diberikan Pemprov Bali.
“Tepuk tangan untuk Bapak Gubernur,” ujar Bupati Giri Prasta.
Sementara, Bendesa Adat Tandeg I Wayan Wartana menyampaikan Desa Adat Tandeg sejak lama sudah memiliki keinginan untuk melakukan perluasan Pura Dalem Kahyangan Tandeg.
Tanah milik Pemerintah Provinsi Bali ini sudah dimanfaatkan untuk Desa Tibubeneng sejak Tahun 1997. Kemudian tahun 2012, tanah milik Pemerintah Provinsi Bali seluas 32 are ini dimanfaatkan oleh Desa Adat Tandeg untuk Pura Dalem.
“Sedangkan Desa Dinas sejak tahun 2017 ikut memanfaatkannya dengan status izin pemanfaatan,” kata Wayan Wartana. (pp03)