Gubernur Koster Isyaratkan Bakal Tutup Kembali Objek Wisata di Bali

Gubernur Bali I Wayan Koster (dok)

DENPASAR | patrolipost.com – Menyikapi semakin melonjaknya kasus positif Covid-19 serta korban meninggal dunia dalam beberapa hari terakhir, Gubernur Bali I Wayan Koster mengisyaratkan bakal menutup kembali objek wisata yang berangsur dibuka menyambut new normal pertengahan Juli 2020 lalu. Wacana itu disampaikan Koster dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Covid-19 di Jayasabha, Jumat (11/9/2020) sore.

Dalam rapat yang juga dihadiri Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kadiskes Bali, Satgas Covid-19 dan instansi terkait, Koster menegaskan perlunya semangat yang sama antar-pimpinan wilayah dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk mencegah penularan Covid-19. Tingginya angka penularan yang diikuti naiknya jumlah korban meninggal dunia disebabkan tidak disiplinnya masyarakat mengikuti imbauan pemerintah. Oleh karena itu diperlukan operasi masih di seluruh wilayah untuk mendisiplinkan warga mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

Bacaan Lainnya

Berikut arah kebijakan Gubernur Bali I Wayan Koster untuk menekan penyebaran Covid-19:

  1. Laksanakan kebijakan pengendalian penyebaran dengan satu semangat yang sama antara semua pimpinan wilayah. Laksanakan sanksi denda bagi yang melanggar. Lakukan operasi masif di seluruh wilayah untuk pendisiplinan warga.
  2. Melaksanakan pembatasan jumlah peserta upacara PancaYadnya dan kegiatan umat beragama lain
  3. Melarang Tajen
  4. Kemungkinan menerapkan kembali pembatasan aktifitas (bekerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah dari rumah)
  5. Kemungkinan penutupan kembali objek wisata oleh karena tidak tertib
  6. Kemungkinan menutup wisatawan nusantara masuk ke Bali
  7. Pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri yang keluar masuk Bali
  8. Peningkatan tracing, testing, treatment. Termasuk peningkatan kapasitas bed, pengelolaan bed, kemungkinan pemeriksaan swab lebih luas bukan hanya yang bergejala.
  9. Penyediaan kembali tempat karantina (termasuk karantina nakes) dan isolasi.
  10. Peningkatan kapasitas lab (mesin PCR, reagen, SDM)
  11. Manajemen sampel lab, untuk hasil lebih cepat
  12. Peningkatan kembali peran aktif Satgas Gotong royong desa adat
  13. Skema kebijakan Bansos masyarakat
  14. Sosialisasi usada barak (aromaterapi)

Dalam rapat yang berlangsung selama 3 jam itu, Pemprov Bali menyadari bahwa kasus Covid-19 meningkat pesat di Bali, khususnya transmisi lokal disebabkan antara lain: ketidakdisiplinan penerapan protokol kesehatan pada aktivitas di masyarakat (khususnya kegiatan tajen, upacara adat, pujawali), dan mobilitas penduduk di jalur darat terus meningkat. Di sisi lain ada ketidaksamaan penerapan Protokol Kesehatan antara Otoritas Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk. Berikutnya ada ketidaksepahaman pimpinan kabupaten terhadap instruksi nasional dalam penerapan di masyarakat.

Berkaitan dengan itu, Pemprov Bali bersama jajaran telah menempuh berbagai upaya, antara lain dengan menerapkan Pergub No 46 Tahun 2020 di seluruh Bali, penambahan PCR, pengadaan reagen dalam jumlah besar, peningkatan kapasitas pelayanan RS (termasuk perluasan perawatan pasien sampai di rumah sakit swasta non rujukan Covid-19). (rls/807)

Pos terkait