Gubernur Koster: Sampah Dibikin Sendiri Harus Diselesaikan Sendiri, Dikelola Berbasis Sumber

gub sampah
Gubernur Bali I Wayan Koster. (fajar)

DENPASAR | patrolipost.com  – Menanggapi ditutupnya TPA Suwung untuk sampah organik, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan sampah yang dihasilkan sendiri harus diselesaikan sendiri. Sampah di Bali harus dikelola berbasis sumber.

“Semua sampah harus dikelola berbasis sumber,” kata Gubernur Koster usai mengikuti Pengukuhan Satgas Patroli Imigrasi di Pelabuhan Benoa Denpasar, Selasa (5/8/2025).

Bacaan Lainnya

Tindakan tegas Gubernur Koster mengatasi persoalan sampah telah dilakukan sejak memimpin Bali pada periode pertama.

Sejumlah regulasi dan tindakan tegas telah dijalankan seperti Pergub Bali  47 Tahun 2019 Mengatur Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS), Pergub Bali  97 Tahun 2018 yang melarang penggunaan plastik sekali pakai, dan terbaru Surat Edaran Gubernur Bali  09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah (tindak lanjut terhadap Pergub 47/2019)

Saat ini, untuk menghentikan sampah menggunung di Suwung dan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, maka TPA Suwung harus ditutup akhir 2025. Amanat UU ini tentang penutupan sistem open dumping Pengelolaan Sampah di TPA.

Terkait hal ini, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, juga telah mengeluarkan surat edaran dan teguran kepada kepala daerah yang wilayahnya masih mengoperasikan TPA open dumping.

Koster menegaskan tak akan membiarkan sampah terus menggunung di TPA Suwung.

“Emangnya mau dibiarkan menggunung terus (TPA Suwung,red), itu harus dihentikan sampah organiknya. Sampah organik harus diolah di rumah sendiri,” kata Koster.

Solusinya, tegas Gubernur Koster, sampah harus diselesaikan sendiri dengan berbasis sumber.

“Sampah dibikin sendiri harus diselesaikan sendiri. Jangan sampah bikin sendiri, orang lain disuruh ngurus. Kamu juga punya sampah suruh orang ngurus, bawa ke rumah orang lain, mau? Saya punya sampah saya kirim ke rumah mu, mau, nggak kan! Sampah harus selesai di tempatmu sendiri,” tegasnya.

Koster mengatakan, seluruh masyarakat, pelaku usaha dan semua pihak harus melek pengelolaan sampah berbasis sumber. Seperti memilah sampah organik, anorganik dan residu di rumah.

“Olah sampah di rumah tangga, memilah sampah organik dan anorganik. Sampah residunya diolah di TPS3R di kabupaten/kota masing-masing. Kabupaten kota harus bikin TPS3R. Kepala daerah di setiap kabupaten kota harus bertanggung jawab menyelesaikan sampah di wilayahnya,” jelasnya.

Koster menyebut, pihaknya tidak ada rencana untuk membuka TPA baru di Bali, akan tetapi semua sampah harus dikelola berbasis sumber.

Untuk diketahui, Terhitung mulai 1 Agustus 2025, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik. Selanjutnya, TPA seluas 32,4 hektare ini akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025.

Penutupan TPA Suwung untuk sampah organik merupakan implementasi dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penghentian Pengelolaan Sampah dengan Metode Open Dumping, yang harus dihentikan paling lambat 180 hari sejak diterbitkan pada 23 Mei 2025. (pp05)

Pos terkait