DENPASAR | patrolipost.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyanggupi permohonan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perguruan Pencak Silat (PPS) Kertha Wisesa untuk memanfaatkan aset lahan Pemprov Bali seluas 16 are yang berlokasi di Desa Adat Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Persetujuan itu disampaikan Gubernur saat menerima audiensi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perguruan Pencak Silat (PPS) Kertha Wisesa di Ruang Tamu Gubernur, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (2/2/2021).
Ketua DPP Perguruan Pencak Silat (PPS) Kertha Wisesa, I Ketut Widiana Karya didampingi Ketua DPD PPS Kertha Wisesa Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Widiada mengatakan, tujuan PPS Kertha Wisesa memohon Aset Lahan Pemprov Bali, karena akan dijadikan bangunan Pedepokan, sebagai pusat latihan pencak silat di Pulau Bali.
“Pada prinsipnya saya setuju aset lahan ini digunakan sebagai Pusat Latihan Pencak Silat,” tegas Gubernur Bali asal Desa Sembiran Buleleng ini.
Lebih lanjut, Ketua DPP PPS Kertha Wisesa, I Ketut Widiana Karya juga menyampaikan permohonan kepada Gubernur Koster yang juga merupakan Penasihat DPD PPS Kertha Wisesa Provinsi Bali ini, agar pada tanggal 19 Februari 2021 mendatang berkenan hadir dalam acara Penobatan Penasihat dan Penganugerahan Sabuk untuk beberapa pendekar.
PPS Kertha Wisesa saat ini memiliki 2 DPD yakni DPD Bali dan DPD Sulawesi Tenggara dengan jumlah DPC sebanyak 9 di Bali, dan 1 DPC di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tenggara. Pengurus Ranting berjumlah 65 yang tersebar di Indonesia.
Selain itu, untuk jumlah atlet pencak silat yang berada di Bali mencapai 5.160 orang. Di Sulawesi Tenggara, jumlah atlet sebanyak 624 orang. Seorang atlet PPS Kertha Wisesa bernama Kadek Adi Budiasta, saat ini sedang mengikuti Pelatnas di TMII Jakarta untuk persiapan Sea Games di Vietnam 2021 mendatang.
Sementara, Gubernur Koster menyatakan terkait rencana Penobatan Penasihat dan Penganugerahan Sabuk untuk beberapa pendekar, bisa dilaksanakan. Namun harus menerapkan Protokol Kesehatan, dan jumlah peserta yang hadir harus dibatasi sebanyak 30 orang.
“Pencak silat ini harus kita jaga dan kembangkan, karena merupakan warisan budaya leluhur dan sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Bali yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” kata Gubernur. (pp03)