Gubernur Koster Terima Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual dari Menkumham RI

Gubernur Baali, Wayan Koster menerima Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual dari Menkumham RI, Yasonna Laoly di Taman Budaya Bali, Jumat, (5/2/2021). (Ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Gubernur Bali Wayan Koster menerima Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Taman Budaya Bali, Jumat, (5/2/2021). Menurut Koster, dengan upaya melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki Bali, menjadi wujud nyata visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya.

“Saya tidak mau ini tergerus, maka perlu dirawat dan diberdayakan dengan baik. Contohnya, kain tenun Endek Bali yang sudah digunakan oleh rumah mode dunia Christian Dior. Kami Pemerintah Provinsi Bali berjuang agar kain tenun Endek Bali ini dilindungi haknya,” kata Gubernur di Taman Budaya Bali, Denpasar Jumat, (5/2/2021).

Bacaan Lainnya

Koster mengatakan, kekayaan intelektual yang telah memiliki hak paten, akan memberikan multiplier effect. Ia mencontohkan kain tenun endek yang saat ini telah digunakan oleh Christian Dior memberikan efek pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan krama Bali. Selain, menjadi simbol kewibawaan Indonesia di kancah dunia.

da 24 nama yang menerima sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) oleh Menteri Hukum dan HAM. Jumlah itu terdiri dari 19 KI Kepemilikan Komunal berupa Ekpresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional, 1 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Paten, dan 4 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta, meliputi Tenun Endek Bali, Tari Wong Ramayana.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mendorong kepala daerah memberikan dukungan kepada warisan budaya untuk dijaga dan dilestarikan. Perlindungan itu dilakukan dalam bentuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang ada.

“Isu Kekayaan Intelektual sudah semakin dikenal oleh masyarakat,” jelas Yasonna.

“Saya mengucapkan terimakasih dan bangga kepada bapak Gubernur Koster, karena mempunyai determinasi yang kuat dan inisiatif untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual ini,” tambahnya.

Ditambahkan Yasonna, kekayaan Intelektual merupakan nyawa dari sebuah produk melalui tindakan menjaga, dan meningkatkan reputasi suatu produk. Sekaligus, melindungi melalui sistem Kekayaan Intelektual.

Hal ini bertujuan supaya produk yang dihasilkan dari Kekayaan Intelektual terlindungi dari pemanfaatan tak bertanggung jawab yang dilakukan oleh pihak lain.

“Sistem kekayaan intelektual memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang perkembangan perekonomian dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah,” jelasnya. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.