Gubernur Koster Yakin Edhy Prabowo Tolak Reklamasi

DENPASAR | patrolipost.com – Gubernur Bali I Wayan Koster tetap berkeyakinan Menteri Kelautan dan Perikanan RI yang baru Edhy Prabowo akan meneruskan kebijakan menteri sebelumnya terkait status kawasan Teluk Benoa. Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti sebelumnya melalui Surat Keputusan menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim.
 
Dengan keluarnya kebijakan yang diteken Susi Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 menjadikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim sehingga kegiatan reklamasi yang berpotensi merusak alam pun tidak bisa dilakukan. Wayan Koster berkeyakinan, Menteri KKP yang baru juga akan menolak reklamasi di Teluk Benoa. 

“Pertama, posisi menteri itu hak prerogratif presiden. Siapapun yang ditugaskan di posisi manapun harus kita hormati bersama. Soal komitmennya kita serahkan kepada beliau sesuai apa yang berjalan seperti ini,” kata Koster usai memimpin upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-91 di Lapangan Niti Mandala Renon, Jl Raya Puputan, Denpasar, Senin (28/10/2019).

Koster yakin Surat Keputusan yang sudah diteken Menteri Susi tidak bisa dengan mudah dicabut.
“Ya, kita harapkan Teluk Benoa tak bisa direklamasi. Saya kira nggak mudah mencabut Keputusan Menteri,” jawabnya.

Polemik muncul setelah Menteri KKP Susi Pudjiastuti menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi. Sebab, jika merujuk kepada UU No 5 tahun 1990 yang mengatur tentang konservasi sumber daya alam, hayati dan ekosistem, sebagai kawasan konservasi, sejatinya tidak boleh ada lagi aktivitas apapun di kawasan itu.

Namun fakta yang ada sekarang di kawasan itu ada pelabuhan, aktivitas sport water, hutan mangrove bahkan tol Bali Mandara dibangun di atas laut.

“Hutan Manggrove yang sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi saja masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti bisnis ilegal,” ujar penggiat lingkungan, Lanang Sudira, Selasa (15/10) lalu.

Lanang Sudira justru bertanya kepada Pemerintah Provinsi Bali, paham tidak dengan maksud kawasan konservasi, padahal penetapan kawasan konservasi itu sudah lama. Ia tegaskan penetapan kawasan konservasi mesti disikapi dengan tindakan tegas pemerintah daerah terhadap bisnis yang ada di sekitar kawasan Teluk Benoa.

“Coba lihat itu jalan tol yang masuk di kawasan konservasi, masih gagah berdiri di sana. Bagaimana pemerintah akan mengambil sikap, belum lagi wisata bahari di kawasan Teluk Benoa,” sebutnya.

Menurutnya, Teluk Benoa luasnya 3.150 hektar. Dipotong untuk Pelabuhan Benoa 450 hektar, luas hutan Manggrove 1.300 hektar dan sekarang luas perairan lautnya 1.400 hektar. Menurutnya di Bali orang hanya berteriak konservasi tapi tidak memahami apa itu konservasi dengan sebenarnya.

“Saya melihat pemerintah kurang paham soal ini, justru kesannya ambigu, akibatnya terjadi tarik ulur,” tandasnya. (807)

Pos terkait