Hari itu juga, Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengukuhkan Sukahet sebagai Bendesa Agung Bali. Pada kesempatan itu, Koster menekankan, para pemangku adat sangat berkontribusi dalam pembangunan di Bali. Tugasnya sangat mulia, mengabdi ke masyarakat dengan segala beban sosial di dalamnya. Sekala niskala ini tugasnya, sangat layak disebut Yang Mulia Majelis Bendesa.
Koster berjanji akan terus bergerak membangun desa adat, sampai menjadi benar-benar kuat, berdaya saing dalam bidang apapun. “Untuk Bali ke depan, janganlah pernah ragu,” tegas Koster. Dia berharap, dengan terbentuknya Majelis Agung Desa Adat dan dikukuhkannya Bendesa Agung, Perda tentang Desa Adat di Bali dapat dijalankan secara maksimal dan konsisten.
Bendesa Agung Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukehet, mengatakan, ke depan Bali mendapat banyak tantangan yang rumit. Yang menonjol saat ini adalah sikap intoleransi di beberapa wilayah di Indonesia. Tentunya hal itu akan berimbas negatif di wilayah yang dihuni kaum minoritas. Salah satunya Bali. “Jangan sampai toleransi di Bali diganggu kaum radikal,” ucapnya.
Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, usai menyampaikan selamat kepada Bendesa Agung, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Bali dalam memberlakukan Perda no 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Karena perda tersebut sangat vital fungsinya dalam upaya menonjolkan kekuatan desa adat di Bali. Hal ini perlu dukungan semua pihak. (ata)