Gubernur Kukuhkan Sukahet Sebagai Bendesa Agung Bali

GIANYAR | patrolipost.com – Ida Palingsir Agung Putra Sukahet dipilih secara aklamasi sebagai Bendesa Agung Bali dalam Paruman Agung Adat se-Bali di Wantilan Pura Samuan Tiga, Bedulu, Selasa (06/08/2019). Meski sempat muncul beberapa nama seperti Wayan Artha Dipa, Made Wena, dan Gede Wardana, namun di luar dugaan, tiga kandidat ini justru memilih Sukahet.

Hari itu juga, Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengukuhkan Sukahet sebagai Bendesa Agung Bali. Pada kesempatan itu, Koster menekankan, para pemangku adat sangat berkontribusi dalam pembangunan di Bali. Tugasnya sangat mulia, mengabdi ke masyarakat dengan segala beban sosial di dalamnya. Sekala niskala ini tugasnya, sangat layak disebut Yang Mulia Majelis Bendesa.

Koster berjanji akan terus bergerak membangun desa adat, sampai menjadi benar-benar kuat, berdaya saing dalam bidang apapun. “Untuk Bali ke depan, janganlah pernah ragu,” tegas Koster. Dia berharap, dengan terbentuknya Majelis Agung Desa Adat dan dikukuhkannya Bendesa Agung, Perda tentang Desa Adat di Bali dapat dijalankan secara maksimal dan konsisten.

Koster menekankan, Bali butuh kearifan lokal yang dapat berjalan seiring dengan NKRI. Dia berharap agar Bendesa Agung Bali ini dapat menjalankan Perda tentang Desa. “Ada 1.493 desa adat  yang jadi penyangga Pulau Bali saat ini. Bendesa Agung nantinya  agar menjalankan Perda tentang Desa dengan tulus dan bisa diajak sinergi dengan pemerintah Provinsi Bali,” harapnya.

Bendesa Agung Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukehet, mengatakan, ke depan Bali mendapat banyak tantangan yang rumit. Yang menonjol saat ini adalah sikap intoleransi di beberapa wilayah di Indonesia. Tentunya hal itu akan berimbas negatif di wilayah yang dihuni kaum minoritas. Salah satunya Bali. “Jangan sampai toleransi di Bali diganggu kaum radikal,” ucapnya.

Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, usai menyampaikan selamat kepada Bendesa Agung, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Bali dalam memberlakukan Perda no 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.  Karena perda tersebut sangat vital fungsinya dalam upaya menonjolkan kekuatan desa adat di Bali. Hal ini perlu dukungan semua pihak. (ata)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.