Gunakan Identitas Palsu dan Pesawat Jet Privat, Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Australia 

buronan
Petugas Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan keberangkatan buronan Interpol WN Australia dari Bandara I Gusti Ngurah Rai. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya keberangkatan seorang pria Warga Negara Australia buronan interpol yang diduga terlibat tindak pidana lintas negara. Pelaku menggunakan dokumen perjalanan milik orang lain untuk mengelabui petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan dalam keterangannya, Rabu (11/6/2026) mengungkapkan, kejadian bermula saat petugas imigrasi melaksanakan pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang pesawat private CAPA JET  dengan nomor penerbangan N917CJ, rute Denpasar menuju Maputo – Mozambik, di Terminal Selatan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 22 Wita.

Bacaan Lainnya

Pesawat tersebut membawa tiga orang awak (stay on board) dan empat penumpang warga negara asing, yaitu ARR warga negara Portugal, GAM warga negara Brasil, GS warga negra Italia, dan FMJ warga negara Brasil.

“Proses pemeriksaan keimigrasian mendeteksi kejanggalan pada seorang penumpang berpaspor Brasil atas nama GAM, yang tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal sah di Indonesia,” kata Bugie 

Sementara tiga penumpang lainnya dinyatakan aman, petugas memutuskan untuk menunda keberangkatan GAM demi pemeriksaan mendalam. 

Namun, sebelum tindakan lebih lanjut diambil, seluruh penumpang justru menyusup ke dalam pesawat tanpa izin, dan pesawat tersebut bersiap lepas landas tanpa mengindahkan arahan petugas. 

Merespons situasi tersebut, petugas imigrasi segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan, lalu memerintahkan pesawat kembali dari runway menuju Terminal VIP. 

“Setelah pesawat berhasil dipaksa kembali, petugas melakukan penyisiran dan menemukan GAM sedang bersembunyi di dalam toilet pesawat, sementara tiga penumpang lainnya berada di kabin,” jelasnya. 

Dikatakan Bugie, hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa paspor Brasil atas nama GAM tersebut adalah palsu.

“Identitas asli pria berusia 55 tahun itu adalah AP, seorang warga negara Australia kelahiran Whyalla, Australia,” jelas Bugie.

Lebih lanjut, sistem mendeteksi bahwa AP masuk dalam daftar HIT Interpol dengan skor kecocokan 100% sebagai Suspect. 

Berdasarkan permintaan informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra, AP diduga merupakan buronan yang tengah dicari oleh aparat penegak hukum internasional terkait kasus tindak  pidana lintas negara.

Berdasarkan dokumen notice dari Interpol, AP diketahui merupakan tokoh berpengaruh dalam jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC) dan anggota terkemuka kelompok geng motor. 

Menurut Australian Federal Police (AFP) bahwa AP bertanggung jawab atas serangkaian penyelundupan narkotika ilegal ke wilayah Australia dalam skala besar. 

AP diketahui telah lama menghindari penegak hukum dan diduga  berupaya meninggalkan kawasan secara diam-diam menggunakan dokumen perjalanan yang diperoleh secara tidak sah guna melarikan diri ke luar jangkauan hukum dan melanjutkan aktivitas jaringannya dari luar Australia. 

Merespons temuan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mendalami kasus serta berkomunikasi dengan penegak hukum asing. 

Secara paralel, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memeriksa pesawat beserta seluruh muatannya. Karena adanya indikasi keterlibatan subjek dalam jaringan kejahatan transnasional, kerja sama internasional juga dilakukan bersama Drug Enforcement Administration (DEA)  Amerika Serikat dan AFP. 

Sebagai tindak lanjut atas keseluruhan temuan, seluruh penumpang, awak, dan pesawat turut dikenakan penundaan keberangkatan selama proses penyelidikan berlangsung. 

Sedangkan AP resmi diamankan, dikenakan pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup dari wilayah Indonesia, dan selanjutnya dideportasi untuk menjalani proses hukum di  Australia. 

Bugie Kurniawan menegaskan, langkah ini merupakan bentuk nyata fungsi pengawasan keimigrasian dalam menjaga keamanan  negara dari pelaku kejahatan lintas negara yang memanfaatkan transportasi internasional. 

Dikatakan Bugie, Imigrasi Ngurah Rai senantiasa melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian secara ketat dan profesional untuk memastikan kedaulatan dan keamanan negara. 

“Kami  menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian. Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam semangat Imigrasi untuk Rakyat, yaitu hadir untuk melindungi bangsa dan melayani masyarakat,” ujar Bugie. (pp05)

Pos terkait