Gunakan Kunci Palsu, 1 Unit Honda Beat Dibawa Kabur Pencuri ke Borong

curanmor matim
Terduga pelaku Curanmor (Jongkok) bersama barang bukti. (ist)

RUTENG | patrolipost.com – Kasus pencurian kendaraan bermotor marak terjadi di Manggarai akhir-akhir ini. Beruntung, setiap pencuri kendaraan bermotor tidak luput dari buruan unit Jatanras Polres Manggarai. Kali ini seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor beserta barang bukti sepeda motor matic Honda Beat kembali diamankan di Kampung Welu, Desa Welu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Kamis (4/8/2022).

Menurut Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Made Budiarsa penangkapan pelaku pencurian dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Arviandre Maliki STrK.

Bacaan Lainnya

“Kasus pencurian terjadi pada Hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 Wita. Tempat Kejadian Perkara di Rangat, Desa Welu, Kecamatan Cibal,Kabupaten Manggarai,” jelasnya.

Ipda Budiarsa melanjutkan, barang bukti yang diamankan adalah 1 unit sepeda motor tipe Honda Beat warna hitam, nomor rangka-MH1JFZ12YJK292732, nomor mesin-JFZ1E2304462 dan nomor Pol-EB 5782 EK. Barang bukti lainnya berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 buah kunci motor palsu dengan tulisan Q349 dan  1 buah kunci asli sepeda motor.

“Korban bernama  Aloysius Hobut, laki-laki berusia 45 tahun, bekerja sebagai petani,  beralamat di Rangat, Desa Welu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai. Sedangkan pelaku adalah YL , laki-laki usia 20 tahun, seorang petani beralamat di Welu, Desa Welu, kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai,” jelasnya.

Dilanjutkan Ipda Budiarsa, kronologi kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 Wita bertempat di rumah korban di Rangat, Desa Welu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, dimana korban  baru mengetahui bahwa sepeda motornya sudah tidak ada.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan bahwa telah terjadi kasus pencurian sepeda motor miliknya ke Polres Manggarai. Setelah mendapat laporan tersebut Unit Jatanras melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian.

“Pada hari Kamis 4 Agustus 2022 sekitar pkl 15.00 Wita, Unit jatanras yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku di Kampung Welu, Desa Welu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai,” imbuhnya.

Masih kata Ipda Budiarsa, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri sepeda motor korban dengan cara menghidupkan kontak mengunakan kunci palsu yang pelaku sudah siapkan dari rumah. Setelah itu pelaku melarikan diri ke Borong Kabupaten Manggarai Timur mengunakan sepeda motor tersebut. Akibat dari Kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.10.800.000 (Sepuluh Juta Delapan Ratus Juta Rupiah).

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Manggarai guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.