BUKITTINGGI | patrolipost.com – Seorang guru honor di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau bernama Friska Rupina Boro Hutagalung (30) tertangkap basah mesum dengan pacarnya di sebuah hotel di Bukittinggi, Sumatera Barat. Parahnya, Friska baru pulang mengikuti tes CPNS di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara diantar sang pacar mengendarai sepeda motor.
Friska dan pacarnya Refando Simbolon (30), warga Kecamatan Kuantan Tengah tertangkap Tim gabungan Satuan Kerja Ketentraman dan Ketertiban Kota (SK4) Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu (15/2/2020) malam di sebuah hotel Tigo Balai Bukittingi. Ketika diperiksa mereka tidak bisa menunjukkan surat nikah.
Kepada petugas mereka mengaku mengaku terpaksa menginap di Bukittinggi, karena kecapean berboncengan sepeda motor dari Tapanuli Tengah, Propinsi Sumatera Utara usai mengikuti tes CPNS.
Namun, saat ponsel Refando diperiksa, petugas mendapati sejumlah foto dan video mereka melakukan hubungan suami istri. Video mesum itu diakui mereka dibuat di beberapa hotel yang mereka singgahi sebelumnya.
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias yang ikut dalam razia menyebutkan, razia penyakit masyarakat selama dua hari pada Jumat dan Sabtu malam dilakukan karena warga khawatir, kenakalan remaja dan penyakit masyarakat berupa pelanggaran asusila marak mengatasnamakan perayaan Valentine Day.
“Perayaan Valentine Day ini kan bukan budaya kita, jadi kita adakan razia dan alhamdulillah yang tadinya dikhawatirkan oleh masyarakat yaitu banyaknya remaja memanfaatkan valentine day untuk berbuat asusila menginap di hotel tidak terjadi,” ujar Ramlan.
Namun dia mengakui, ada satu pasangan dari luar daerah, tidur di hotel tanpa surat nikah. Profesinya sebagai guru honor. Sebetulnya Friska anak baik-baik, bukan perempuan nakal.
“Tapi yang diperbuatnya salah, tanpa nikah tidur di hotel. Untuk itu kita lakukan pembinaan karena kita di sini tentu bukan saja melakukan tindakan sesuai Perda tapi bagaimana membina dan menasihati mereka ini,” tambahnya.
Kedua pelaku dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut, berupa pencatatan identitas, menandatangani surat perjanjian tidak melakukan hal serupa di kota ini di kemudian hari. (807)