JAKARTA | patrolipost.com – Guru honorer asal Sukabumi dilaporkan mengalami kelumpuhan dan gangguan penglihatan usai vaksinasi Covid-19 tahap kedua. Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Prof Hindra Irawan Satari mengatakan hasil investigasi menunjukkan guru Susan mengidap guillain barre syndrome (GBS).
“Diagnosis dari DPJP RSHS: guillain barre syndrome,” katanya.
Prof Hindra menerangkan kondisi GBS yang dialami guru Susan tidak terkait dengan vaksin Covid-19. Tidak cukup bukti untuk menunjukkan adanya keterkaitan KIPI dengan imunisasi yang diberikan.
Dikutip dari laman CDC, sindrom Guillain-Barre (GBS) adalah kelainan langka di mana sistem kekebalan tubuh merusak sel saraf, menyebabkan kelemahan otot dan terkadang kelumpuhan. Meskipun penyebabnya tidak sepenuhnya dipahami, sindrom ini sering kali terjadi setelah infeksi virus atau bakteri.
Sensasi ini bisa menyebar dengan cepat, akhirnya melumpuhkan seluruh tubuh. Dalam bentuk yang paling parah, sindrom Guillain-Barre adalah keadaan darurat medis. Kebanyakan orang dengan kondisi tersebut harus dirawat di rumah sakit untuk menerima perawatan.
Belum ada obat yang diketahui untuk sindrom Guillain-Barre, tetapi beberapa perawatan dapat meredakan gejala dan mengurangi durasi penyakit. Meskipun kebanyakan orang sembuh dari sindrom Guillain-Barre, angka kematiannya adalah 4-7 persen.
Antara 60-80 persen pengidapnya mampu berjalan dalam enam bulan. Pasien mungkin mengalami efek yang menetap, seperti kelemahan, mati rasa atau kelelahan.
Dikaitkan Dengan Vaksin
Di masa lalu, vaksinasi (terutama vaksin flu yang digunakan di AS selama wabah flu babi tahun 1976) dikaitkan dengan peningkatan risiko sindrom Guillain-Barré. Tetapi penelitian menemukan kecil kemungkinan bisa terkena kondisi ini setelah vaksinasi.
Untuk mempelajari apakah vaksin baru menyebabkan GBS, CDC biasanya akan membandingkan tingkat kejadian GBS pada populasi biasa dengan tingkat GBS yang diamati pada orang usai vaksinasi. Ini membantu untuk menentukan apakah suatu vaksin dapat menyebabkan lebih banyak kasus. (305/dtc)